Berita Viral

NASIB Abang Long 'Pahlawan' Rempang yang Berani Lawan Perintah Kapolres hingga 26 Orang Ditahan

Sosok Abang Long yang memimpin unjuk rasa penggusuran Rempang di Batam Kepri menjadi perhatian publik. 

HO
Sosok Abang Long yang memimpin unjuk rasa penggusuran Rempang di Batam Kepri menjadi perhatian publik.  

Meski penahanan terhadap delapan warga Rempang dikabulkan, Nugroho menyebut mereka tetap harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya, wajib lapor seminggu 2 kali, tidak boleh keluar dari wilayah Batam, dan tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

"Syarat tersebut harus ditaati dan dipenuhi. Jangan dilanggar mengingat kami telah kabulkan penangguhan penahanan," ujar Kapolresta Barelang ini.

43 Orang Diamankan

Sebelumnya, polisi mengamankan 43 orang secara keseluruhan terkait demo Rempang di BP Batam yang berujung ricuh, Senin (11/9/2023).

Dari jumlah itu, sembilan orang di antaranya dipulangkan. Sedangkan 34 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, warga yang ditangkap saat unjuk rasa di Kantor BP Batam, baik oleh Polda dan Polres, sebanyak 43 orang.

Namun dalam pemeriksaan 1x24 jam, sembilan orang tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

"Jadi yang saat ini ditetapkan tersangka yakni 26 orang di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri," kata Pandra.

Ia menjelaskan dari 34 orang yang ditetapkan tersangka, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.

Sementara selebihnya merupakan warga di luar Rempang.

"Dari hasil pengembangan penyidik terhadap semua warga yang ditangkap dan diamankan oleh polisi, mereka mengaku terprovokasi setelah melihat di media sosial yang tidak jelas sumbernya," kata Pandra.

Ia mengatakan, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap aksi yang terjadi beberapa hari lalu.

"Kita imbau masyarakat jangan sampai terikut-ikut, apalagi terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya," ujarnya.

Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved