Berita Viral

NASIB Abang Long 'Pahlawan' Rempang yang Berani Lawan Perintah Kapolres hingga 26 Orang Ditahan

Sosok Abang Long yang memimpin unjuk rasa penggusuran Rempang di Batam Kepri menjadi perhatian publik. 

HO
Sosok Abang Long yang memimpin unjuk rasa penggusuran Rempang di Batam Kepri menjadi perhatian publik.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Abang Long yang memimpin unjuk rasa penggusuran Rempang di Batam Kepri menjadi perhatian publik. 

Abang Long bernama asli Iswandi menolak keras penggusuran 16 kampung Tua di Rempang untuk pembangunan nasional. 

Abang Long dengan gaya rambut gondrong membakar semangat para demonstran. 

Abang Long ternyata memiliki gelar sebagai Datok Iswandi bin M Yakub atau biasa disapa Awie dan Abang Long.

Gara-gara aksi unjuk rasa yang berakhir kontroversial pada 11 September lalu di Bundaran BP Batam, munculah sosok Abang Long.

Dengan gagah berani, Abang Long memaparkan alasan mereka berunjuk rasa adalah untuk mempertahankan 16 Kampung Tua di Rempang dan Galang yang terancam hilang oleh pembangunan.

Namun, aksi ini berakhir rusuh. Sebanyak 43 orang, termasuk Iswandi atau Abang Long, ditangkap oleh aparat kepolisian.

Saat ditangkap ia menjadi satu-satunya yang menolak membuka bajunya di hadapan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho hingga bikin terdiam.

Bahkan Kapolresta melarang orang yang mendesak meminta Abang Long untuk tidak melanjutkan.

Aksi berani Abang Long ini membuat banyak orang penasaran soal latar belakangnya.

Dikutip dari berbagai sumber, Iswandi alias Abang Long ternyata adalah alumni Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), angkatan 2000.

Penangkapan ini menarik perhatian dari Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY).

Dengan berbagai peristiwa yang terjadi, sosok Abang Long menjadi simbol dari dinamika kompleks aksi demonstrasi ini.

Ke depannya, perhatian publik masih tertuju pada nasib Abang Long dan bagaimana proses hukum yang akan dihadapinya.

Kuasa Hukum Iswandi atau Abang Long kini masih belum bisa menjelaskan status hukum yang menjerat kliennya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved