Breaking News

Polres Humbahas

Bawa Sabu ke Humbahas, Warga Medan Diciduk Polisi

Seorang penumpang bus berinisial GP (28) warga Jalan Pancing I, Gang Sawo, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan diringkus oleh personel

Istimewa
Seorang penumpang bus berinisial GP (28) warga Jalan Pancing I, Gang Sawo, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan (Hasundutan) 

Bawa Sabu ke Humbahas, Warga Medan Diciduk Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - Seorang penumpang bus berinisial GP (28) warga Jalan Pancing I, Gang Sawo, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan (Hasundutan).

Tersangka ditangkap dari Loket Bus Parisma di Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Dolok Sanggul, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (14/9/2023) pukul 20.50 WIB.

Kasat Narkoba Polres Humbahas AKP Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak gerik GP.

Saat itu, GP yang merupakan salah satu penumpang Bus Parisma terlihat menyelipkan sebuah benda ke sebuah bunga yang berada di belakang warung makan loket tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, sambung Syamsul, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap penumpang bus tersebut yang sebelumnya telah dicurigai itu.

"Dari hasil penyelidikan kemudian tersangka berhasil diciduk Personel Satresnarkoba Polres Humbahas," ungkapnya, Minggu (17/9/2023).

Dari penggeledahan yang dilakukan, jelas Syamsul, ditemukan 1 paket plastik kecil klip merah berisikan sabu seberat 1.59 gram. Kemudian dari pelaku juga diamankan 1 buah kotak rokok Surya, 1 lembar tiket Parisma, 1 buah potong lakban berwarna cream dan 1 buah potongan plastik berwarna merah.

Atas perbuatannya, tambah Syamsul, tersangka GP akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved