Breaking News

Mesum

Baru Kenalan dari MiChat, Dua Sejoli Sudah Nekat Mesum, Kepergok Satpol PP di Bangunan Kosong

Adapun lokasi yang digunakan mereka adalah bangunan kosong di dekat Taman Sari, Banda Aceh.

Tayang:
Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi Dua Sejoli Mesum 

Kemudian Tajul langsung membuka celana panjang yang dikenakannya, sehingga ia dalam kondisi sudah setengah tanpa busana.

Sedangkan Cut Citra juga membuka celana panjang yang ia kenakan, dan kondisi setengah tanpa busana.

Lalu Cut Citra terlentang di atas lantai di dalam bangunan kosong tersebut.

Baca juga: Hadir di Medan, IColor Service Jadi Jawaban Atas Permasalahan Kerusakan pada Apple Device

Keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

Di saat adegan naik ke bulan sedang berlangsung, tiba-tiba datang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggrebek tempat tersebut.

Karena panik, Tajul langsung mengambil celananya dan kemudian melarikan diri lewat pagar di belakang bangunan tersebut.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap Tajul, sehingga berhasil menangkapnya dalam kondisi setengah tanpa busana.

Baca juga: NAIK! Utang Indonesia Tembus Rp 6.104 Triliun Atau 396,4 Miliar Dollar Amerika Serikat

Petugas juga menangkap Cut Citra yang dalam kondisi setengah tanpa busana.

Keduanya kemudian diamankan dan di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Antara Tajul dan Cut Citra tidak terikat hubungan pernikahan.

Setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah.

Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, Bukhari menyatakan kedua terdakwa, yakni Tajul dan Cut Citra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Ikhtilath.

Baca juga: Ngaku Diintimidasi dan Gaji Tak Dibayar, Sambil Menangis Guru SMPN 15 Medan Beberkan Sikap Kepsek

“Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (14/9/2023).

Adapun Cut Citra divonis lewat nomor putusan 31/JN/2023/MS.BNA, dan Tajul dengan nomor putusan 32/JN/2023/MS.BNA.

Hakim juga menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan sampai hukuman cambuk dilaksanakan.

 

Artikel ini Tayang di Serambi News

Baca Berita Tribun Medan Lainnya Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved