Mesum

Baru Kenalan dari MiChat, Dua Sejoli Sudah Nekat Mesum, Kepergok Satpol PP di Bangunan Kosong

Adapun lokasi yang digunakan mereka adalah bangunan kosong di dekat Taman Sari, Banda Aceh.

Tayang:
Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi Dua Sejoli Mesum 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sepasang kekasih kepergok petugas Satpol-PP Banda Aceh kedapatan mesum di bangunan kosong dekat Taman Sari.

Saat digrebek, dua sejoli ini hanya mengenakan setengah busana.

Adapun kedua pasangan bukan kekasih ini, Tajul Zikir (21), dan Cut Citra Pebrasari (29), berdomisli di Banda Aceh.

Dikutip dari Serambinewsmaker.com, keduanya sengaja bertemu pada tengah malam sekira pukul 02:00 WIB untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca juga: PESAN Khusus Jusuf Kalla ke Cak Imin, Dorong Berpasangan dengan Anies: Udah Min, Jadiin Aja Ini!

Tajul pun bersediah membayar Rp 150.000 kepada Cut Citra.

Adapun lokasi yang digunakan mereka adalah bangunan kosong di dekat Taman Sari, Banda Aceh.

Kejadian ini terjadi Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu Tajul Zikri mengirim pesan kepada terdakwa Cut Citra Pebrasari melalui Aplikasi MiChat.

Baca juga: Aziz Hutagalung Terkena Kartu Merah, PSMS Medan Tahan Tuan Rumah Sada Sumut FC 1-1 di Liga 2

Lalu Tajul mengajak Cut Citra untuk kencan bersama dan mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Cut Citra menyetujui ajakan pria yang ia kenal dari aplikasi MiChat tersebut asalkan Tajul bersedia membayar kepadanya sebesar Rp 150.000.

Setelah sepakat, sekira pukul 02.30 WIB Tajul menjemput Cut Citra di dekat rumah kosnya di kawasan Gampong Mulia, Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, keduanya pergi menuju ke sebuah bangunan kosong dekat Taman Sari, Kota Banda Aceh.

Setibanya mereka di lokasi, Tajul memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Taman Sari.

Baca juga: HASIL Akhir Sada Sumut vs PSMS Medan, Simbisa Imbangi Ayam Kinantan 1-1, Ini Jalan Pertandingan

Setelah itu Tajul bersama Cut Citra berjalan kaki menuju bangunan kosong tersebut dan masuk secara bersama-sama.

Pada saat di dalam bangunan tersebut, Tajul memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada Cut Citra.

Kemudian Tajul langsung membuka celana panjang yang dikenakannya, sehingga ia dalam kondisi sudah setengah tanpa busana.

Sedangkan Cut Citra juga membuka celana panjang yang ia kenakan, dan kondisi setengah tanpa busana.

Lalu Cut Citra terlentang di atas lantai di dalam bangunan kosong tersebut.

Baca juga: Hadir di Medan, IColor Service Jadi Jawaban Atas Permasalahan Kerusakan pada Apple Device

Keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

Di saat adegan naik ke bulan sedang berlangsung, tiba-tiba datang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggrebek tempat tersebut.

Karena panik, Tajul langsung mengambil celananya dan kemudian melarikan diri lewat pagar di belakang bangunan tersebut.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap Tajul, sehingga berhasil menangkapnya dalam kondisi setengah tanpa busana.

Baca juga: NAIK! Utang Indonesia Tembus Rp 6.104 Triliun Atau 396,4 Miliar Dollar Amerika Serikat

Petugas juga menangkap Cut Citra yang dalam kondisi setengah tanpa busana.

Keduanya kemudian diamankan dan di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Antara Tajul dan Cut Citra tidak terikat hubungan pernikahan.

Setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah.

Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, Bukhari menyatakan kedua terdakwa, yakni Tajul dan Cut Citra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Ikhtilath.

Baca juga: Ngaku Diintimidasi dan Gaji Tak Dibayar, Sambil Menangis Guru SMPN 15 Medan Beberkan Sikap Kepsek

“Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (14/9/2023).

Adapun Cut Citra divonis lewat nomor putusan 31/JN/2023/MS.BNA, dan Tajul dengan nomor putusan 32/JN/2023/MS.BNA.

Hakim juga menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan sampai hukuman cambuk dilaksanakan.

 

Artikel ini Tayang di Serambi News

Baca Berita Tribun Medan Lainnya Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved