PDI Perjuangan
Praktisi Hukum: Putusan Hukum MA yang Dijadikan Pengacara Vantas Jadi Alat Politisasi Tidak Berdasar
Ketua DPD PDI Perjuangan Rapidin Simbolon ketika menjabat Bupati Samosir menyerahkan bantuan Covid-19 kepada penerima di Samosir. Terlihat jelas.
"Fakta penyidikan oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan fakta dipersidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta dipenyidikan dan fakta dipersidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jabiat Sagala, Parulian Siregar bersama rekannya membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Jalan AH Nasution Medan, Selasa (30/8/2022) lalu.
Kedatangan Parulian membawa nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Nonaktif, Jabiat Sagala secara dalam melaporkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ke Kejatisu.
Ketua DPD PDI P Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.
Sementara itu, Mantan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala menklarifikasi beredarnya berita yang menyebut dirinya melui pengacaranya melaporkan mantan bupati Samosir Rapidin Simbolon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/7/2023) lalu.
Jabiat bahkan merasa kaget mempertanyakan soal namanya dicatut untuk kepentingan tertentu dengan adanya laporan pengacaranya Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH karena bukana atas kemauan dan perintahnya.
“Saya kaget juga ya mendengar berita itu tadi malam. Karena saya tidak pernah menyuruh mereka ke Kejatisu. Dan kemarin juga tidak ada kordinasi atau konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya tentang apa yang dilakukan oleh penasihat hukum terkait hal tersbut,'kata Jabiat ketika ditemui di Samosir, Selasa (1/8/2023).
Kata Jabiat yang sudah usai menjalani proses hukum ini, per 1 Agustus 2023 hari ini dirinya juga akan mencabut surat kuasa khusus atau SK yang ditandatanganinya per 26 Agutus 2022 yang lalu terkait laporan itu.
"Dan saya juga berharap ini akan sampai kepada para pihak untuk bisa memaklumi dan mengetahui tentu melakukan tindakan perbuatan hukum melalui apa yang digariskan melalui suratkuasahukum atau apa yang dibuat melalui SK ini.
Pasca selesai menjalani proses hukum lebih kurang 1 bulan setelah bebas, Jabiat megnaku ingin tenang dan kembali bersama keluarga mejalani kehidupan sehari-hari dan kembali ke masyarakat.
"Baik, yang pertama tentu pasca proses hukum ini karena saya sudah mendapat putusan yang inccrah, saya tentu kembali bersama keluarga menjalani kehidupan yang dianugerahkan oleh tuhan yang mahakuasa ini berjalan dengan baik dan normal baik itu kehidupan di tengah masyarakat,"sebutnya.
Belakangan, LSM Jamak Ungkap Marpaung kembali datang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin (21/8/2023) sengaja membangun opini untuk merusak citra baik Rapidin Simbolon.
Kedatangan LSM Jamak tersebut menyebut mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon 2015-2020 menggunakan dana Covid-19.
Pasahal, menurut Bungaran Rapidin Simbolon sudah clear dan tidak ada menikmati dana Covid-2019 sesuai fakta persidangan. Hanya saja, dikarenakan tahun politik serangan dan penggiringan opini berupa pembusukan bukan sesuatu yang mengherankan.
Seperti halnya, pembangunan issu dana Covid 2019 yang dimunculkan Parulian Sregar dan rekan selaku pengacara Vantas. Apalagi, Parulian Siregar berafiliasi dengan Partai Nasdem.
PDI Perjuangan Menang
Kasus Covid-19 Meningkat lagi
Rapidin Simbolon Caleg DPR RI
Rapidin Simbolon Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut
Praktisi Hukum
Ganjar Calon Presiden RI
GAGASAN Ganjar Pranowo
mantan Bupati Samosir
| Meski Kehujanan, Ketua DPD PDIP Sumut Temui Serahkan Bibit Jagung P-32 untuk Petani Kecil Nias |
|
|---|
| Gotong Royong PDIP Sumut, Rapidin Bawa 1 Ton Benih Jagung Pioner-32 Untuk Petani Kecil di Nias |
|
|---|
| Rapidin Simbolon Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Ronggurnihuta, Tampung Aspirasi Warga |
|
|---|
| Rapidin Simbolon Serap Aspirasi Masyarakat Palipi, Fokus pada Infrastruktur dan Pertanian |
|
|---|
| Rapidin Bawa Bantuan Kemanusiaan PDIP untuk Korban Banjir Bandang Aek Sarulla dan Siatas Barita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gambar-bupati-polos.jpg)