Berita Nasional

Nasib Kapolsek Komodo Penganiaya Sekuriti Bank Sampai Babak Belur, Meski Damai Tetap Diproses Propam

Beginilah nasib Kapolsek Komodo AKP Ivans Djarat penganiaya sekuriti gara-gara tak terima ditegur saat masuk ATM Bank tapi memakai helm. Propam pun ak

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Beginilah nasib Kapolsek Komodo AKP Ivans Djarat penganiaya sekuriti bank 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Kapolsek Komodo AKP Ivans Djarat penganiaya sekuriti.

Adapun nasib Kapolsek Komodo AKP Ivans Djarat bakal tetap diproses.

Dimana, meskipun Kapolsek Komodo AKP Ivans Djarat sudah berakhir damai dengan sekuriti bank, namun Propam bakal tetap memproses kasus penganiayaan tersebut.

Seperti diketahui, pemukulan Kapolsek Komodo terhadap sekuriti Bank BRI Nggorang Labuan Bajo berakhir damai dan diselesaikan secara adat Manggarai, di rumah keluarga korban di Kampung Mberata, NTT.

Maksimus Jampu orang tua dari korban Guido Andre, mengatakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan itu atas dasar kemauan bersama dua belah pihak.

Keluarga korban menganggap peristiwa itu sebagai musibah.

"Mungkin masalah ini tadi adalah musibah, karena dalam masalah ini kan tidak terencana sebagai manusia kita perlu saling memaafkan," ungkapnya, dikutip Tribun-Medan.com dari Pos-Kupang.com, Jumat (15/9/2023).

Sementara Kapolsek Komodo, AKP Ivans Djarat menyampaikan permohonan maaf kepada Guido dan keluarga. 

"Saya minta maaaf atas kejadian tadi. Jujur saya betul-betul khilaf dan semoga keakraban kita kedepannya tetap terjaga," ungkap Ivans, Rabu (13/9/2023) lalu.

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan ((Kompas.com/ERICSSEN))

Setelah berdamai, kedua pihak bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum yang dibuktikan dengan penandatanganan surat perdamaian.

Meski begitu, disisi lain Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko mengatakan meski damai, kasus penganiayaan ini tetap bakal diproses secara etik.

Sedari awal kasus bergulir, AKBP Ari Satmoko tegas menyatakan akan mengawal kasus pemukulan tersebut.

"Kita akan mengawal kasus tersebut dan lakukan dengan objektif," ujarnya.

Baca juga: Anak Hajar Bapaknya di Depan Teman-temannya karena Dilarang Ikut Touring

Baca juga: VIRAL Bayi 13 Bulan Dikerok Pengasuh hingga Kulit Merah, Dikira Masuk Angin, Ibu Maafkan Pelaku


Ia mengatakan jika terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Kapolsek Komodo akan diberikan sanksi.

Kalaupun ada upaya mediasi di antara kedua belah pihak, itu tidak akan berpengaruh pada sanksi etik terhadap Kapolsek.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved