Berita Sumut

Kakek dan Paman Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Bocah di Langkat Terancam Dikenakan Pasal berlapis

Kakek dan paman, tersangka pelaku rudapaksa terhadap cucu dan keponakan yang masih berusia 7 serta 4 tahun, diancam pasal berlapis.

|
HO
Tampang kakek dan paman yang tega merudapaksa cucu dan keponakannya di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kakek dan paman, tersangka pelaku rudapaksa terhadap cucu dan keponakan yang masih berusia 7 serta 4 tahun, diancam pasal berlapis.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto.

Baca juga: Sungguh Keji, Terbongkar Kakek dan Paman yang Rudapaksa Bocah Sudah Beraksi Sejak Juni 2023

"Badasarkan bukti yang cukup diduga keras, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak," ujar Yudianto, Jumat (15/9/2023). 

Lanjut Yudianto, adapun pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diperkirakan kedua tersangka terancam dihukum penjara selama belasan hingga puluhan tahun.

Tak hanya itu, Yudianto menambahkan berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat. 

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa," ucapnya.

Dikabarkan sebelumnya, ternyata kakek berinisial HS (60) yang merudapaksa cucunya yang masih berusia 7 tahun, telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali sejak Agustus 2023 lalu. 

Tak hanya itu, paman korban berinisial SH (19) yang melakukan hal serupa juga merudapaksa keponakannya yang masih berusia 7 tahun sebanyak tiga kali dari bulan Juni-Agustus 2023.

Parahnya lagi, SH juga merudapaksa keponakannya yang masih berusia 4 tahun sebanyak satu kali. 

Dua orang kakak beradik perempuan berusia 7 dan 4 tahun merupakan warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pelakunya, kakek korban HS (60) dan pamannya SH (19). Keduanya kini telah ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan, awalnya kedua korban tinggal bersama pelaku HS, karena kedua orangtuanya bercerai.

"Ayahnya kemudian pergi merantau ke Bali, lalu ibunya menikah lagi di daerah Berastagi, Kabupaten Karo. Sehingga kedua korban tinggal, bersama kakek dari ayahnya yakni pelaku HS," ujar Yudianto, (13/9/2023).

Lanjut Yudianto, bukannya mendapat kasih sayang karena kedua orangtuanya sudah bercerai, kedua korban justru menjadi korban rudapaksa. ..

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved