Pencabulan

Anak 3 Tahun Dicabuli Ayah Kandungnya, Pelaku Beraksi saat Korban Mandi

Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan meringkus AS (38), ayah yang tega mencabuli anak kandungnya berusia 3 tahun berinisial RAS.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan meringkus AS (38), ayah yang tega mencabuli anak kandungnya berusia 3 tahun berinisial RAS.

AS ditangkap pada 9 September setelah Polisi melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk memenjarakan tersangka.

"Iya benar. Telah diamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak kandungnya,"kata Kasi Humas Polres Padang Sidimpuan Kompol Lindung Sihaloho, Jumat (15/9/2023).

Polisi menjelaskan, pencabulan terjadi pada 31 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 07:00 WIB saat ibu korban atau istri tersangka sedang memandikan korban.

Namun waktu itu ibunya meninggalkan korban sebentar di kamar mandi.

Begitu ditinggal, korban tiba-tiba berteriak dan menangis sekeras-kerasnya.

Ketika dihampiri, ibunya langsung melihat kemaluan anaknya dan ditemukan luka.

Bocah malang itupun menunjuk ke arah ayahnya ketika sang ibu memeriksa luka di kemaluannya.

Sementara pelaku, pura-pura tidak mengetahui meski ditanya.

Polisi menjelaskan, tersangka sempat membantah mencabuli anak kandungnya. Namun dari bukti yang kuat akhirnya dia mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan emerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved