Viral Medsos
VIRAL Tamatan SMA Jadi Dokter Gadungan Sejak 2011 di 8 Instansi, Bahkan Pernah Jadi Kepala RS
Saat itu RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.
Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.
Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik.
Lulus wawancara melalui virtual
Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual.
Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.
Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023
Saat itu RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.
Dokumen dimaksud dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, hingga FC ACLS.
Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan.
Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri.
"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.
Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak RS PHC melaporkannya ke polisi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Susanto didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Penjelasan Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo
Dalam keterangan resmi PT. PHC Surabaya yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023), Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo menegaskan, Susanto tidak pernah sekali pun ditempatkan untuk melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.
Viral Medsos
Tamatan SMA di Surabaya
Lolos Jadi Kepala Rumah Sakit
dokter gadungan
Dua Tahun Gunakan Nama dr Anggi Yurikno
dokter gadungan sejak 2011
dokter gadungan jadi kepala rumah sakit
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Susanto-Pria-Lulusan-SMA-Nyamar-Jadi-Dokter-Gadungan-2-Tahun-Terima-Gaji-Rp7-Juta-Per-Bulan.jpg)