Viral Medsos

VIRAL Tamatan SMA Jadi Dokter Gadungan Sejak 2011 di 8 Instansi, Bahkan Pernah Jadi Kepala RS

Saat itu RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Kaltim
Sosok Susanto, Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Gadungan di 8 Instansi Rumah Sakit. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bagaimana tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setelah terungkapnya seorang pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bernama Susanto berhasil melakukan penipuan dengan menjadi dokter gadungan selama dua tahun di Rumah Sakit. Mirisnya, Susanto bahkan sempat menjabat sebagai kepala Rumah Sakit.

Susanto dengan menggunakan nama samaran dr. Anggi Yurikno berhasil menipu PT. Pelindo Husada Citra (PHC).

Ia menyaru sebagai dokter dan melakukan aksi tersebut selama dua tahun.

Selama itu juga, Susanto menerima gaji Rp7,5 juta per bulan.

Susanto dilaporkan oleh rumah sakit PHC Surabaya ke polisi karena terungkap bukan sebagai seorang dokter.

Sehingga rumah sakit pun sempat mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.

Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.

Kasus di sebelumnya diungkap IDI

Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan, dokter gadungan bernama Susanto pernah menangani operasi persalinan sesar seorang pasien yang akan melahirkan.

Wakil Sekjen Pengurus Besar IDI Telogo Wismo menyebutkan, pada tahun 2006, Susanto pernah bertugas di salah satu rumah sakit di Kandangan, Kalimantan Selatan.

Di rumah sakit itulah Susanto menjalankan operasi persalinan pasien yang akan melahirkan.

"Saat itu Susanto sempat grogi dan salah. Perawat yang mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi," kata Telogo kepada wartawan di Surabaya saat pertemuan virtual, Kamis (14/9/2023).

Lulusan SMA warga Grobokan Jawa Tengah itu lalu diproses hukum dan divonis hukuman 20 bulan penjara oleh pengadilan daerah setempat.

Pernah menjadi kepala rumah sakit 

Menurut informasi yang diterima Telogo, Susanto pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.

"Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu," ujarnya.

Telah Disidangkan di Pengadilan 

Susanto telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved