Viral Medsos
Profil Bupati Maluku Tenggara M Thaher Nikahi Wanita Kafe yang Dirudapaksa, Padahal Istrinya Cantik
Sosok Bupati Maluku Tenggara (Matra) M Thaher Hanubun tengah menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan rudapaksa atau pelecehan seksual.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Hasil pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara tentang rekapitulasi suara dalam Pilakda Maluku Tenggara 2018 digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya, Paslon lain meminta MK untuk membatalkan hasil pleno tersebut dan mendiskualifikasi paslon M Thaher Hanubuan dan Petrus Beruatwarin.
Hal itu karena diduga telah terjadi kecurangan berupa penambahan suara fiktif yang menguntungkan paslon tersebut.
MK kemudian menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena paslon lain dinilai tidak memiliki kedudukan hukum terkait dengan persyaratan jumlah minimal selisih suara antar-paslon.
Amar putusan yang dibacakan MK pada 10 Agustus 2018 sekaligus memperkuat kemenangan Muhammad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin dalam Pilkada Maluku Tenggara 2018.
Baca juga: VIRAL Bupati Dilaporkan karena Kasus Rudapaksa, Kini Justru Nikahi Korbannya, Dikecam Menteri PPPA
Kasus dugaan rudapaksa atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan Bupati M Thaher Hanubuan menjadi sorotan Komnas Perempuan dan Menteri PPPA
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam cara terduga pelaku rudapaksa, oknum Bupati, yang menikahi korban. Hal itu merupakan modus oknum Bupati untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.
"Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," ungkapnya.
Mengutip TribunAmbon.com, modus seperti itu sangat dikenali. Bahkan, dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.
Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.
“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.
Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.
“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Bupati Nikahi Wanita yang Diperkosa, Uang Maharnya Rp 1 Miliar Diantar Kontraktor
Polda Maluku: Pelapor Menarik Laporan
Sementara, Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Maluku-Tenggara-M-Thaher-Hanubun-dan-istri-Eva-Eliya-Hanubun.jpg)