Berita Persidangan
Kepala Pusbangnis dan Stafnya Diadili di PN Medan, Dugaan Korupsi Dana Kegiatan Ma'had UINSU
Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU jalani sidang perdana
Kegiatan program wajib ma'had Al jami'ah bagi mahasiswa/i UINSU tahun anggaran 2020 sampai 2021 akan dilaksanakan oleh UPT Pusbangnis di Kampus Tuntungan.
Penunjukan UPT Pusbangnis sebagai penyelenggara kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tugas UPT Pusbangnis yang dinyatakan dalam Pemenag Nomor 55 tahun 2015 tanggal 2 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UINSU.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Jaksa.
Usai mendengar dakwaan dari Jaksa, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi apabila tidak menerima dakwaan tersebut.
"Kami selaku Penasihat Hukum dari Evy mengajukan eksepsi yang mulia," kata PH terdakwa Evy Novianti Siregar kepada hakim.
Terpisah, PH dari Sangkot Rambe mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.
"Kami dari PH Sangkot tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata PH terdakwa Sangkot.
Menyikapi hal tersebut, hakim mengatakan, untuk sidang terdakwa Evy akan ditunda hingga pekan depan dalam agenda eksepsi dari PH terdakwa.
Sedangkan, untuk sidang lanjutan terdakwa Sangkot Rambe akan kembali digelar pada 5 Oktober 2023 mendatang dalam agenda keterangan saksi.(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|