Pembunuhan Sadis

Mengerikan, Mahasiswi Politeknik Medan Ditikami di Bagian Kepala Hingga Tewas, Terdakwa: Saya Dendam

Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan dibunuh secara sadis hingga tewas mengenaskan karena masalah sepele

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Muhammad Ramadhan Hasibuan pembunuh Bunga Lestari, mahasiswi Polmed 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) dibunuh secara sadis oleh M Ramadhan Hasibuan.

Dalam persidangan di PN Medan, Ramadhan mengatakan dia sengaja membunuh mahasiswi Polmed itu karena dendam.

Menurut Ramadhan, korban sempat menuduhnya mencuri laptop di kos-kosan Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

"Saya mengaku membunuh karena dendam Yang Mulia. Dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," kata Ramadhan, dalam sidang lanjutan di PN Medan, Selasa (12/9/2023).

Terdakwa mengatakan, pada 7 April 2023, terdakwa kemudian mendatangi kos-kosan korban.

Di sana, terdakwa kemudian menghabisi korban secara brutal.

Bagian kepala, dada, hingga punggung robek disayat senjata tajam milik terdakwa.

"Saya tikam berulang kali di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf pak," kata terdakwa.

Di luar ruang sidang, Sakino, orangtua korban meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya. 

Pasalnya, lanjut Sakino, perbuatan terdakwa terhadap korban sangat keji.

"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya karena tindakannya sangat keji," tegas Sakino.

Terpisah, Hengki Silaen, kuasa hukum keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mengusut kasus pembunuhan tersebut.

"Korban masih berumur 19 tahun yang merupakan anak perempuan yang masih kuliah semester 2 di Polmed. Sesungguhnya masa depan korban masih panjang," kata Hengki.

Menurutnya, dengan mencermati uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan terlepas apapun yang mendasari motif perbuatan terdakwa, bahwasanya kasus ini murni pembunuhan berencana.

"Yang mana dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatannya terhadap saksi korban Bunga Lestari, terdapat kesengajaan yang secara hukum dapat dikategorikan berupa sengaja sebagai maksud dan perbuatannya dimaksud telah direncanakan terlebih dahulu dengan adanya perbuatan persiapan, serta masih terdapat tempo untuk berpikir guna membatalkan perbuatan yang dimaksudkan dalam niatnya dan perbuatan terdakwa berupa tindakan yang nyata," urainya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved