Istri Dibunuh Suami di Bekasi

Mega Suryani Dibunuh di Depan Anak, Kakak Korban Minta Suaminya Dituntut Hukuman Mati

Deden mengatakan hukuman yang pantas diterima oleh Nando ini di jerat hukuman mati bukan 20 tahun penjara.

Editor: Satia
FB
Ibu muda Mega Suryani Dewi alias MSD (24) ternyata aktif di media sosial semasa hidupnya. Diberitakan sebelumnya, mama muda berusia 24 tahun itu tewas mengenaskan di tangan suaminya sendiri, Nando Kusuma Wardana alias NKW (25). (FB) 

"Iya dia pernah cerita cuma ceritanya ke ibu saya, cuma orang tua saya gak pernah cerita ke saya takut saya turun ke sana, jadi orang tua saya tutupin cerita itu ke saya," ungkapnya.

Sebelumnya, dijelaskan AKP M. Said Hasan Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.

Adapun motif Nando menghabisi nyawa istri dijelasakn AKP M. Said Hasan karena sakit hati di maki-maki dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dirinya.

"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati karena istri memaki-maki tersangka dan kebetulan istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding dari tersangka," jelasnya.

Baca juga: BINMAS Polres Sidimpuan Gelar Sosialisasi Peredaran Narkoba di SMA Negeri 6

"Suami istri ini sama-sama bekerja tapi karena cekcok ekonomi lalu kemudian suami menghabisi nyawa korban," sambungnya.

Dijelaskan pula aksi pembunuhan tersebut terjadi karena spontan emosi berawal dari adu mulut soal ekonomi.

"Hal tersebut terjadi karena spontan emosi, karena sebelumnya beberapa hari sebelum pembunuhan mereka sering terjadi cekcok mulut," terangnya.

Kendati demikian, akibat perbuatan tersebut Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Pesan Mega Buat Polisi Hentikan Laporan KDRT

Terungkap pesan Mega yang membuat Nando Kusuma Wardana tidak dihukum atas tindakan kekerasan rumah tangga (KDRT).

Nando berhasil lolos dari jeratan hukuman yang dilaporkan Mega.

Ternyata hal itu dilakukan Mega agar suami tak dijerat hukuman.

Pasalnya, Mega mengirimkan pesan kepada pihak kepolisian atas kelanjutan laporan KDRT tersebut.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengakui memang Mega membuat laporan KDRT oleh suaminya, Nando.

Baca juga: Tiga Hektare Lahan Terbakar, Api Nyaris Bakar Dua Perkantoran Pemkab Bangka Selatan

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved