Berita Viral
Ketagihan Judi Slot, Guru SMP Jual Aset Sekolah Rp237 Juta untuk Modal, Terancam Penjara 20 Tahun
Oknum ASN yang merupakan guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset sekolah yang nilainya Rp 237.070.460,58.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketagihan judi slot, guru SMP jual aset sekolah Rp237 juta untuk modal.
Nasib guru SMP di Pangandaran ini kini terancam dipenjara 20 tahun.
Guru SMP tersebut kecanduan judi slot hingga nekat menjual aset sekolah yang bernilai ratusan juta.
Bagaimana kabar lengkapnya?
Ketagihan judi slot kembali menyeret dampak buruk kepada pemainnya.
Kini seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.
Baca juga: Diduga Ketagihan Judi SLOT, Herkules Diciduk Polisi Larikan Motor Tetangga, Ngaku Baru Sekali Maling
Oknum ASN yang merupakan guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu menjual aset sekolah yang nilainya Rp 237.070.460,58.
Dikutip dari TribunJabar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka.
Selain AS yang merupakan guru, juga ada GS yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.
Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP N 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.
"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.
Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.
Baca juga: Alamak, Kecanduan Judi Online, Guru ini Gelap Mata Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta
Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketagihan-Judi-Slot-Guru-SMP-Jual-Aset-Sekolah-Rp237-Juta-untuk-Modal-Terancam-Penjara-20-Tahun.jpg)