Maling Motor

Diduga Ketagihan Judi SLOT, Herkules Diciduk Polisi Larikan Motor Tetangga, Ngaku Baru Sekali Maling

Beruntung saat itu Antoni berhasil memergoki Herkules yang langsung kabur setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor miliknya.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Maling Motor 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nekat malik motor tetangganya, Herkules (29) warga Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, Sumsel diciduk polisi.

Saat itu, motor milik Antoni tengah terparkir di samping rumahnya.

Melihat keadaan sepi, muncul niat jahat Herkules untuk melarikan motor ini.

Dikutip dari Tribunsumsel.com, Betapa terkejut Antoni yang secara kebetulan saat itu akan keluar dari rumah melihat Herkules telah mengendarai dan mendorong sepeda motor miliknya.

Baca juga: Protes Jalan tak Kunjung Diperbaiki, Warga Bangun Kuburan di Tengah Jalan

Melihat motor miliknya telah berpindah tangan ke Herkules, seketika Antoni reflek mengejar dan meneriaki Herkules.

"Melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban, korban pun langsung mengejar pelaku, pelaku berhasil melarikan diri dan sepeda motor tersebut berhasil korban amankan," kata Kapolsek Pendopo, AKP Dwi Sapriadi, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Annisa Pohan Tulis Pesan Romantis Untuk AHY Usai Batal Jadi Cawapres Anies, Dibalas Gibran: So Sweet

Beruntung saat itu Antoni berhasil memergoki Herkules yang langsung kabur setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor miliknya.

Setelah kejadian tersebut, Antoni tidak diam ia segera melaporkan pencurian sepeda motor miliknya tersebut ke Polsek Pendopo.

Adapun Herkules ditangkap oleh polisi sekitar 17 hari usai kejadian pencurian tersebut, ia diamankan oleh Polsek Pendopo di rumahnya di Desa Nanjungan.

Dari pengakuan Herkules kepada pihak kepolisian ia baru sekali melakukan pencurian sepeda motor.

Baca juga: Seorang Pria di Pekanbaru Dianiaya dan Dibacok Geng Motor, Polisi Kejar Belasan Pelaku

"Pelaku kita amankan pada hari kamis tanggal 31 agustus sekira jam 9 malam di rumahnya," ujar Kapolsek.

Adapun Herkules akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Artikel ini Tayang di Tribun sumsel

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved