Sumut Terkini

Jonro Sihombing Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum : Akan Konsolidasi ke Keluarga

Jonro didakwa pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Presley Selamet Hutapea.

HO
Jonro Sihombing saat menjalani sidang vonis melalui zoom.  

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Kuasa hukum Jonro Sihombing, Supri Darsono Silalahi akan melakukan konsolidasi terhadap hasil vonis 20 tahun penjara yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidikalang.

Diketahui, Jonro Sihombing divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidikalang.

Jonro didakwa pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Presley Selamet Hutapea.

"Kami akan melakukan konsolidasi dulu terhadap keluarga terdakwa, apakah melakukan banding atau tidak, " ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (13/9/2023).

Selama masa persidangan, Jonro sempat menolak putusan majelis hakim atas vonis yang diberikan kepadanya.

Maka dari itu, pihak kuasa hukum akan melakukan konsolidasi terhadap keluarga korban, sekaligus memberikan masukan terkait hukum.

"Tentu itu kita serahkan semuanya kepada klien dan keluarga dari terdakwa. Kita sebagai kuasa hukum, hanya memastikan kepastian hukum yang berlaku terhadap klien kami," tutur Supri.

Sebelumnya, Jonro Sihombing, pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Presley Selamet Hutapea menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (13/8/2023). 

Sidang yang dilakukan secara virtual itu sempat didatangi oleh pihak keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Tigalingga secara beramai-ramai. 

Pantauan Tribun Medan, sanak saudara dari korban tampak memenuhi ruangan sidang dan di halaman luar Pengadilan Negeri Sidikalang. 

Tampak juga petugas Kepolisian dari Polres Dairi melakukan pengamanan baik di dalam ruangan sidang maupun di luar sidang. 

Humas Pengadilan Negeri Sidikalang, Johanes Edison mengatakan, sesuai amar putusan Sidang hakim penjara 20 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 20 tahun. 

"Dari sidang tadi sudah diputus oleh hakim, dengan amar putusan penjara 20 tahun pidana sesuai dengan tuntutan jaksa 20 tahun, di dakwa dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP (tentang) pembunuhan dengan berencana," ujar Johanes 

Dalam sidang tersebut, terdakwa, Jonro Sihombing merasa keberatan dan majelis hakim mempersilahkan untuk mengajukan banding. 

"Keputusan itu tidak berkekuatan tetap, masing - masing pihak mempunyai hak yang sama untuk melanjutkan hukum," terang Johanes. 

(Cr7/tribun-medan.com)  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved