Perampok Nasabah Bank

Sindikat Perampok Nasabah Bank Ini Tak Hanya Antar Provinsi, Juga Pernah Beraksi di Luar Negeri 

Polisi mengamankan empat orang sindikat perampok uang milik nasabah bank. Keempat pelaku merupakan warga Palembang.

|

Setelah menerima laporan, dari para korban polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keempatnya.

Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas para pelaku mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

"Hasilnya mereka bagi-bagi, setelah di potong untuk uang operasional," bebernya.

Disampaikan Sumaryono, atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved