Pengancaman Jurnalis

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pengoplosan Gas 3 Kg Milik Ketua PP Imran Surbakti

Polisi menyelidiki kasus dugaan pengoplosan gas yang dilakukan oleh Imran Surbakti yang juga terjerat kasus pengancaman jurnalis.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menyelidiki kasus dugaan pengoplosan gas yang dilakukan oleh Imran Surbakti yang juga terjerat kasus pengancaman jurnalis.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pihaknya masih mendalami kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg, yang diduga dilakukan oleh Imran.

"Dari laporan dan informasi yang kita dapat, kita masih melakukan penyelidikan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (12/9/2023).

Dijelaskannya, terkait laporan adanya pekerja Imran yang terkena ledakan gas akibat diduga adanya kegiatan pengoplosan beberapa bulan lalu, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan.

"Itu juga masih kita lakukan pendalaman, mengenai dugaan-dugaan pelaku ini terkait dengan informasi yang disampaikan," sebutnya.

Lebih lanjut, Fathir menyampaikan kepemilikan gudang yang dikelola oleh ketua ranting PP Medan Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Dena itu ada di dua lokasi, yakni di Jalan Jermal 15 dan juga Jalan Panglima Denai.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kedua lokasi tersebut dan belum ditemukan bukti pengoplosan gas elpiji yang dilakukan oleh Imran.

"Sudah tahan penyelidikan, sempat kita lakukan pengecekan ke lokasi. Kita masih mengumpulkan bahan keterangan di lokasi tersebut, ada beberapa petunjuk yang masih memerlukan pendalaman dalam proses penyelidikan kita," pungkasnya.

(cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved