Breaking News

Mall Pelayanan Publik di Siantar Efektif Tahun 2024, Berlokasi di Pusat Perbelanjaan Ramayana

Sehingga masyarakat yang hadir nantinya dalam sejumlah urusan, tetap bahagia karena datang ke MaPeS

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Alija Magribi
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani menginisiasi pembangunan Mall Pelayanan Publik Siantar (MaPeS). Ini menjadi yang pertama di Siantar, dengan berlokasi di Lantai 3 Pusat Perbelanjaan Ramayana, Jalan Sutomo, Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani menginisiasi pembangunan Mall Pelayanan Publik Siantar (MaPeS), yang berlokasi di Lantai 3 Pusat Perbelanjaan Ramayana, Jalan Sutomo, Pematang Siantar.

Wali Kota Susanti juga berterima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pematang Siantar untuk meresmikan MaPeS yang berlokasi cukup strategis, karena berada dalam perlintasan yang menghubungkan Pantai Timur dan Pantai Barat.

"Sehingga masyarakat yang hadir nantinya dalam sejumlah urusan, tetap bahagia karena datang ke MaPeS. Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Pengalaman sebagai birokrat, tepatnya Direktur RSUD Djasamen Saragih membuat Susanti merasa layanan publik terintegrasi ini begitu penting. Dan syukurnya, pihak Ramayana telah bersedia menyediakan tempat untuk MaPeS.
"Pengoperasian MaPeS akan dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2024. Jadi mohon dukungan dari DPRD Kota Pematang Siantar," harap dr Susanti.

Baca juga: Pemkab Deliserdang Batal Bangun Gedung Mal Pelayanan Publik Tahun Ini, Ini Alasannya

Susanti menegaskan, Pemko Pematang Siantar tidak dapat berdiri sendiri, harus bersama-sama dengan instansi lainnya untuk mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu dalam sambutannya mengutarakan, peresmian MaPeS akan menjadi sebuah sejarah.

"Kehadiran Mall Pelayanan Publik ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan terintegrasi dengan kementerian. Dengan kehadiran MaPeS, diharapkan masyarakat tidak lagi direpotkan, dan pelayanan bisa lebih sederhana," tukasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar Sofie M Saragih dalam laporannya menyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 mengamanahkan agar seluruh kabupaten/kota, paling lambat dua tahun setelah lahirnya Peraturan Presiden tersebut dapat menyelenggarakan Mall Pelayanan Publik.

Sofie menerangkan, Kota Pematang Siantar menjadi daerah keempat dalam penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik di Provinsi Sumut. Sebelumnya, sudah ada tiga kabupaten/kota lainnya memilikinya yaitu Tebing Tinggi, Asahan, dan Humbang Hasundutan (Humbahas).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved