Berita Medan
Aditiya Hasibuan Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Jaksa
Aditiya Hasibuan melakukan upaya hukum banding usai divonis setahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aditiya Hasibuan melakukan upaya hukum banding usai divonis setahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan.
Dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Aditiya Hasibuan mengajukan banding diwakili oleh Penasihat Hukumnya (PH) Serimuda Hot Marojahan Situmeang pada Selasa (5/9/2023) lalu.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Bui, Aditiya Hasibuan Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Penjelasannya
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina saat dihubungi mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan upaya hukum banding.
"Jika terdakwa banding, JPU juga banding," kata Rahmi kepada Tribun Medan, Selasa (12/9/2023).
Terlihat pada situs SIPP PN Medan, upaya banding yang dilakukan JPU tersebut dilakukan pada Rabu (6/9/2023).
Rahmi berharap kepada Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditiya Hasibuan seperti tuntutan dan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"(Berharap) tetap diputus sesuai tuntutan dan putusan hakim PN (Medan)," ucap Rahmi.
Sebelumnya diberitakan, Aditiya Hasibuan divonis satu tahun enam bulan penjara di PN Medan dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya kepada korban Ken Admiral.
Selain itu, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan juga menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi yang artinya uang ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwaa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," kata hakim kepada terdakwa Aditiya Hasibuan, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa yang merupakan anak dari Achiruddin Hasibuan ini telah mengakibatkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.
"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aditya-Sidang-Mau-Vonis.jpg)