Berita Medan

Aditiya Hasibuan Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Jaksa

Aditiya Hasibuan melakukan upaya hukum banding usai divonis setahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan.

|
HO
Aditya Hasibuan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aditiya Hasibuan melakukan upaya hukum banding usai divonis setahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan.

Dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Aditiya Hasibuan mengajukan banding diwakili oleh Penasihat Hukumnya (PH) Serimuda Hot Marojahan Situmeang pada Selasa (5/9/2023) lalu.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Bui, Aditiya Hasibuan Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Penjelasannya

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina saat dihubungi mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan upaya hukum banding.

"Jika terdakwa banding, JPU juga banding," kata Rahmi kepada Tribun Medan, Selasa (12/9/2023).

Terlihat pada situs SIPP PN Medan, upaya banding yang dilakukan JPU tersebut dilakukan pada Rabu (6/9/2023).

Rahmi berharap kepada Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditiya Hasibuan seperti tuntutan dan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"(Berharap) tetap diputus sesuai tuntutan dan putusan hakim PN (Medan)," ucap Rahmi.

Sebelumnya diberitakan, Aditiya Hasibuan divonis satu tahun enam bulan penjara di PN Medan dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya kepada korban Ken Admiral.

Selain itu, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan juga menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi yang artinya uang ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwaa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," kata hakim kepada terdakwa Aditiya Hasibuan, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa yang merupakan anak dari Achiruddin Hasibuan ini telah mengakibatkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved