Permasalahan Lahan

Sengketa Tanah Dengan PT, Masyarakat Desa Huta Bagasan Geruduk Kantor Bupati Asahan

Ratusan masyarakat Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan menggeruduk kantor Bupati Asahan.

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Ratusan masyarakat Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan menggeruduk kantor Bupati Asahan untuk meminta Bupati menyelesaikan perkara sengketa tanah dengan PT Sari Perdasa Raya(SPR), Senin (11/9/2023).

Dengan menggunakan truk colt Dies, masyarakat melakukan long march dari Desa Huta Bagasan, ke Kantor Bupati Asahan.

Masyarakat yang rata-rata berprofesi sebagai petani membawa 10 tuntutan ke Bupati Asahan, diantara lain meminta HGU perkebunan PT SPR untuk dicabut karena diduga telah merampas tanah masyarakat.

"Kami meminta kepada Bupati Asahan untik mencabut HGU PT SPR karena telah merampas paksa tanah masyarakat Huta Bagasan," ujar Binsar Manurung, Pimpinan Aksi dalam orasinya.

Selain itu, dia meminta Bupati Asahan, H Surya untuk segera menyelesaikan masalah masyarakat dengan PT agar masyarakat tidak dirugikan.

"Hasil pertemuan dengan Bupati tadi kami mempertanyakan, sebenarnya berapa luas tanah HGU dari PT SPR ini di Huta Bagasan. Karena, kami melihat di pajak, PT SPR ini di Huta Padang, tapi meramba sampai Huta Bagasan," katanya.

Ia mengaku terkejut, setelah HGU PT SPR keluar pada tahun 2022. Sebab, menurutnya tanah yang dikeluarkan HGUnya tersebut masih dalam konflik dengan masyarakat.

"Yang lucunya dan kami sedihnya lagi keluarnya HGU PT SPR tahun 2022, padahal tanah itu masih dalam konflik dengan masyarakat," katanya.

Sebab, menurutnya sudah berpuluh tahun masyarakat dan PT SPR berkonflik.

"Ada 800 hektare lebih, kami menduga prosesnya itu ilegal. Tanah masyarakat banyak menjadi korban, tapi kenapa bisa itu HGU keluar," katanya.

Ia berharap, HGU milik PT SPR dibatalkan, dan mengancam akan mengambil upaya lainnya untuk memperjuangkan tanah masyarakat.

"Kami akan ambil upayah lain, kami akan ke kanwil BPN. Karena inikan kewenangan mereka sendiri," katanya.

Sementara, ada 12 orang perwakilan masyarakat dipanggil oleh Bupati Asahan dalam membahas terkait permintaan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan, H Surya mengaku akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan konflik lahan yang terjadi di Kabupaten Asahan.

"Tadi sudah bertemu dengan saya, ini masalah HGU PT SPR, yang diduga didalamnya ada tanah milik masyarakat. Sehingga masyarakat menuntut untuk bisa menyelesaikan masalah ini. Sehingga, kami pemkab Asahan bersama Kapolres membentuk tim khusus untuk permasalahan tanah yang ada di Kabupaten Asahan," kata Bupati.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved