Sejarah Pulau Rempang

Cerita Ustaz Abdul Somad Soal Sejarah Pulau Rempang: Yang Ada Jabatan, Tolong dengan Kuasa

Bukan soal pakaian tersebut yang dibahas dalam postingan tersebut, tetapi sebuah tulisan berjudul *MASYARAKAT REMPANG* *_Keturunan Perajurit Terbilang

|
Kolase Tribun Medan/HO
Ustaz Abdul Somad dan Pulau Rempang - Cerita Ustaz Abdul Somad Soal Pulau Rempang: Yang Ada Jabatan, Tolong dengan Kuasa 

Awal Mula Ricuh di Pulau Rempang

Sebagaimana diketahui saat ini masyarakat Pulau Rempang sedang bentrok dengan aparat terkait pengembangan kawasan tersebut.

Bahkan baru-baru ini Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara persoalan tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Kawasan di Pulau Rempang yang baru-baru ini terjadi kericuhan tersebut diketahui akan dikembangkan menjadi Rampang Eco City yang PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata.

Ya, diketahui kericuhan tak terhindarkan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7/9/2023).

Ricuh tersebut terjadi akibat warga menolak terkait pemasangan patok di Pulau Rempang.

"Tapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah Rempang itu sudah diberikan haknya, oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha," kata Mahfud MD ditemui di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Mahfud melanjutkan pemberian hak kepada perusahaan itu terjadi pada tahun 2001-2002.

Namun, sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok.

"Sehingga pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati, padahal SK haknya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah," kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud ketika pada 2022 investor akan masuk dan pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati.

"Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK)," jelasnya.

Kemudian dikatakan Mahfud, hal itu lalu iluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak perusahaan karena investor akan masuk.

"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan," kata Mahfud.

"Tapi proses karena itu sudah lama, kan, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi. Meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved