Sidang Tuntutan Penganiayaan

Berita Foto: Tolak Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu

JPU meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Tolak Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu - 11092023_MENJAWAB-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Berita Foto: Tolak Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu - 11092023_MENJAWAB-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) menjawab pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Berita Foto: Tolak Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu - 11092023_MENDENGARKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan (kanan) mendengarkan pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Berita Foto: Tolak Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu - 11092023_MENDENGARKAN-JAWABAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Oloan Silalahi (tengah) mendengarkan jawaban Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Berita Foto: Tolak Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu - 11092023_MENJAWAB-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Berita Foto: Tolak Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu - 11092023_MEMBACA-BERKAS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Oloan Silalahi membaca berkas Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Berita Foto: Tolak Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu - 11092023_MENDENGARKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum terdakwa Joko Pranata Situmeang (kanan) mendengarkan pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Berita Foto: Tolak Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu - 11092023_MENUTUP-SIDANG_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Oloan Silalahi mengetuk palu untuk menutup persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.

Dalam persidangan, permintaan waktu 7 hari tersebut, dilontarkan JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

"Ijin pak hakim, surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," pinta JPU kepada hakim, Senin (11/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, hakim menolak permintaan waktu seminggu dari JPU.

"Jangan satu minggu lah, besok atau rabu," tegas hakim.

"Rabu majelis," jawab JPU.

Tak hanya itu, pada Rabu mendatang, JPU akan membacakan nota tuntutan tanpa kehadiran terdakwa (virtual).

Terpisah, Achiruddin Hasibuan saat ditemui usai persidangan mengatakan, dirinya meminta dihadirkan disetiap persidangan.

Ia menyebutkan, kehadiran nya tersebut bertujuan agar lebih transparannya persidangan.

"Offline, biar terbuka semua," ucap Achiruddin.

Menanggapi penundaan sidang nota tuntutan, Achiruddin mengatakan tidak mempunyai kewenangan akan hal tersebut.

"Itu udah kewenangan hakim sama jaksa," katanya.

Sedangkan JPU Randi saat diwawancarai mengenai alasan ditundanya tuntutan, ia lebih memilih diam dan menyuruh awak media untuk mengkonfirmasi kepada Humas Kejati Sumut.

"Ke Humas aja bang," sembari mengangkat tas dan barang bawaannya serta berjalan meninggalkan awak media dengan terburu-buru.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved