Narkoba

Dua Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap, 100 Gram Sabusabu Diamankan

Polres Simalungun mengungkap peredaran narkoba seberat satu ons baru-baru ini.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Polres Simalungun orang pria yang masing-masing berinisial AV (18) dan RA (16) dengan barang bukti shabu seberat 100 gram 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun mengungkap peredaran narkoba seberat satu ons baru-baru ini.

Penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba ini menahan dua orang pria yang masing-masing berinisial AV (18) dan RA (16), yang masih berstatus anak di bawah umur berinisial

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung meminta masyarakat untuk ambil bagian dalam perang melawan narkoba.

Narkoba sudah merusak generasi muda kita dan merusak masa depan negara kita.

"Saya himbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemui peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba, "imbau Kapolres.

Menurut Kapolres, semakin banyak masyarakat yang berperan aktif, semakin cepat negara bisa memberantas peredaran narkoba ini. Ia berkomitmen bahwa Polres Simalungun dan Polsek sejajaran tidak akan pernah berhenti untuk terus memberantas narkoba dan akan selalu bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.

Adapun penangkapan terhadap VA dan RA dikonfirmasi pada hari sabtu (9/9/2023) Saat itu, Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun telah menangkap tangan kedua tersangka memiliki, menguasai, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu sabu di Jalan Umum, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

"Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 100,35 gram, dua ball plastik klip kosong, handphone Android merk Oppo A16, dan sepeda motor Honda Vario warna merah, "ujar AKP Restu.

Penangkapan ini merupakan kerja sama antara Tim Gabungan Polsek Bosar Maligas dan Sat Res Narkoba Polres Simalungun bersama masyarakat.

"Kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," Kapolres.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved