Breaking News

Pencabulan di Pesantren

Suka Nonton Film Dewasa Lalu Cabuli 24 Santri, Dua Ustaz Menyimpang Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Dua ustaz yang suka nonton film bokep gay dan cabuli 24 santri dituntut 15 tahun penjara.

|
Editor: Array A Argus
HO
Dua guru pesantren SD (30) dan MS (26) yang cabuli 24 santri 

Dalam persidangan terungkap, bahwa akibat ulah kedua ustaz pesantren ini, tempat pendidikan yang selama ini mengajari banyak santri kehilangan kepercayaan publik. 

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak usai menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

"Dalam persidangan Rabu (9/8/2023), berdasarkan keterangan pihak sekolah, kedua terdakwa saat ini telah diberhentikan dengan tidak hormat dari sekolah, karena telah mencoreng nama sekolah dan marwah dunia pendidikan," kata JPU Rikardo saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Seorang Santri Berusia 13 Tahun Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Tanah Sirah Kayu Aro Sumbar

Selain itu, akibat perbuatan kedua terdakwa, membuat kepercayaan masyarakat terhadap sekolah pesantren yang saksi pimpin menjadi menurun dan berimbas kepada guru guru yang mengajar di pesantren tersebut.

Selain keterangan dari pihak sekolah, orangtua korban juga hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, orangtua korban mengaku kecewa dan sangat kesal dengan perbuatan kedua terdakwa.

"Karena saksi tidak menyangka kedua terdakwa tega melakukan hal pencabulan itu terhadap anak saksi dan anak-anak lainnya yang menjadi korban," katanya.

Baca juga: INI Pesan Panji Gumilang ke Ribuan Santri Sebelum Jadi Tersangka : Syekh Hanya Beberapa Jam Aja

Bahkan, lanjut JPU, satu diantara saksi yang merupakan orangtua korban sampai menangis di persidangan, tatkala mengingat perbuatan keji dua ustaz cabul tersebut.

Selain mendengar keterangan saksi orangtua korban, turut dihadirkan empat orang santri yang menjadi korban.

Dalam keterangannya, para santri mengaku dicabuli secara bergantian oleh pelaku. 

"Kedua terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan para saksi," kata jaksa. 

Usai mendengar keterangan saksi, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/8/2023) mendatang dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: INI Pesan Panji Gumilang ke Ribuan Santri Sebelum Jadi Tersangka : Syekh Hanya Beberapa Jam Aja

Dicabuli Usai Salat Subuh

Dua ustaz pesantren di Kabupaten Padang Lawas, M Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Soleh Daulay alias Saleh (27) berkali-kali cabuli 24 santri di pondok tempat tinggal lingkungan pesantren.

Dalam menjalankan aksinya, dua ustaz pesantren ini berpura-pura mengajak korban ke dalam pondok.

Biasanya, ada yang diajak tidur barengan lalu dicabuli, ada juga yang diajak berpura-pura untuk diajari jelang pelaksanaan lomba MTQ.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved