Kades Jadi Tersangka Provokasi Serang Polisi, Bentrok Dua Kubu OKP di Kecamatan Kuala

Sementara itu, untuk pelaksana harian di kantor desa, ditanggungjawabkan ke Seketaris Desa Lau Mulgap.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
INTERNET
Asri Nurmala Sitepu, Kepala Desa Lau Mulgap yang ditangkap Polres Binjai karena dituding menjadi provokator saat polisi akan mengamankan suaminya Ebi Erwinda Peranginangin atas kasus bentrok OKP. 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, berinisial ANS ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Binjai. Hal ini dibenarkan Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/9/2023).

"Benar (ditangkap), memang tidak ada tembusan penangkapan ke kita. Tetapi kita sudah mengetahuinya," ujar Yanes.

Lanjut Yanes, mulanya ANS dipanggil Polres Binjai untuk dimintai keterangannya terkait Dana Desa. Namun setelah diperiksa, keluar surat penahanan ANS. Sehingga pada saat itu juga ia langsung ditahan.

"Di panggil dan ditahan pada tanggal 14 Agustus 2023 kemarin," ujar Yanes.

Sementara itu, untuk pelaksana harian di kantor desa, ditanggungjawabkan ke Seketaris Desa Lau Mulgap.

"Untuk pejabat sementaranya masih diproses bersamaan pemberhentian sementara Kades. Memang sudah sebagai tersangka, tetapi belum sebagai terdakwa. Belum ada proses pengadilan. Saat ini beliau masih menjadi tahanan Polres. Sesuai peraturan, tidak bisa diberhentikan apabila belum ada keputusan dari Pengadilan," sambungnya.

Baca juga: Bentrok Warga Vs Aparat di Pulau Rempang Batam, Dikecam IPW, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah ketika dikonfirmasi membenarkan jika saat ini ANS telah ditahan di Polres Binjai. "Ya ditahan di sel Polres Binjai," ujar Riswansyah.

Riswansyah membeberkan, ANS ditahan bukan berkaitan dengan Dana Desa tetapi menghasut orang lain melakukan perbuatan pidana (provokator).

"Pasal yang disangkakan Pasal 214 atau Pasal 170 atau Pasal 160 Jo Pasal 55 KUHP," ujar Riswansyah.
Informasi yang berhasil dirangkum wartawan, ANS ternyata istri salah satu DPO Polres Langkat berinisial E.

E melarikan diri saat personel Polres Langkat turun ke Desa Lau Mulgap untuk mengamankan dirinya yang terlibat bentrok dua kubu OKP di Kecamatan Kuala, Langkat, beberapa waktu lalu. Dalam bentrokan itu, satu orang tewas akibat sabetan senjata tajam.

Ketika polisi tiba di Desa Lau Mulgap, ANS diduga mencoba menghalangi petugas dengan cara berteriak, "serang". Sikap itu dilakukannya mengingat tersangka yang akan diamankan polisi dikabarkan adalah suaminya.

Lantas, teriakan serang dari Kades memicu emosi massa dan akhirnya terjadi penyerangan terhadap petugas. Dari peristiwa itu, sedikitnya empat polisi terluka.

Kini, Kades Lau Mulgap, ANS mendekam di Polres Binjai. ANS sendiri menjadi salah satu kepala desa termuda dari 165 kepala desa yang dilantik Plt Bupati Langkat, Syah Afandin di Aula Jentra Malau pada Kamis 4 Agustus/2022 lalu. Saat dilantik, ANS masih berusia 24 tahun.

ANS juga merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E. Namun E sendiri saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat.

Usai dilantik, ANS dan E sempat berfoto bersama. Foto keduanya pun beredar beberapa media online.
Bahkan ANS ketika itu mengatakan, akan menjalankan tugasnya menjadi kepala desa dan tidak akan mengecewakan kepercayaan yang sudah diberikan kepadanya oleh masyarakat Desa Lau Mulgap.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved