Sumut Terkini

DITIPU Sesama Kontraktor, Pria di Dairi Ini Kini Tanggung Utang Rp 1,1 Miliar

Menurut Riduan, sebenarnya dirinya tidak ingin memenjarakan orang, dan hanya berharap uangnya dikembalikan.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Riduan E Napitupulu, (kiri) korban penipuan kontraktor didampingi kuasa hukumnya, Jetra Bakkara (kanan).  

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sungguh malang nasib Riduan E Napitupulu yang ditipu rekan kerja dalam pengerjaan proyek peningkatan Jalan Silalahi-Binangara di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.

Riduan, terpaksa menanggung utang sebesar Rp 1,1 atas penipuan yang dilakukan oleh RPK dan CHN dari Perusahaan pemegang tender, PT berinisial MVP dari dana DAK Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Pemkab Dairi Tahun Anggaran 2021.

"Modal dalam pengerjaan proyek ini tidak sepenuhnya uang pribadi saya, karena ada pihak lain yang membantu dengan kesepakatan tertentu," ujar Riduan, Jumat (8/9/2023).

Namun, dengan dilarikannya uang proyek oleh kedua kontraktor tersebut, maka Riduan harus menutupinya dengan menjual aset yang dimiliknya.

"Tetapi itu semua belum bisa untuk melunasi utang-utang saya yang ada," ungkapnya.

Menurut Riduan, sebenarnya dirinya tidak ingin memenjarakan orang dan hanya berharap uangnya dikembalikan.

"Saya hanya berharap uang saya yang dilarikan kedua tersangka bisa kembali, agar bisa mengembalikan uang orang yang saja pinjam," sebutnya.

Dalam kasus ini, dirinya pun berharap kepada Polres Dairi bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

"Juga dapat memberikan keadilan bagi dirinya selaku pelapor dan korban" harapnya.

Jetra Bakara, selaku kuasa hukum Riduan E Napitupulu mengatakan, kliennya ditipu dengan cara diberikan cek palsu oleh para tersangka.

"Setelah proyeknya sudah selesai, klien kami diberikan cek dan saat akan dicairkan di bank, ternyata cek tersebut sudah diblokir, " Ujar Jetra.

Dirinya pun meminta dan berharap kepada Sat Reskrim Polres Dairi segera menangkap pelaku penipuan  berinisial RPK warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.

"Saya selaku kuasa hukum korban  berharap Sat Reskrim Polres Dairi segera menangkap tersangka RPK dengan peralatan yang mereka punya," tegasnya.

Disebutkan Jetra, sudah setahun lebih kasus tersebut dilaporan kliennya ke Polres Dairi. Namun, sampai sekarang tersangka belum ada titik terang.

Selaku kuasa hukum korban, dirinya akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yang mana dalam penanganan kasus tersebut, telah terjadi pergantian penyidik yang menangani laporan kliennya tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved