Breaking News

Berita Nasional

Anak Rafael Alun Senang, Mario Dandy Batal Bayar Restitusi 120 M, Pengacara: Kami Senang Sekali

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga menyebut pihaknya amat bersyukur karena sang klien tak dibebankan restitusi ratusan miliar.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com - Anak Rafael Alun senang. Mario Dandy batal bayar restitusi 120 miliar.

Mario Dandy Satriyo (20) batal membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penganiayaan David Ozora (17).

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga menyebut pihaknya amat bersyukur karena sang klien tak dibebankan restitusi ratusan miliar.

"Terkait restitusi, kami bersyukur paling tidak ada satu hal yang sejalan dengan pembelaan kami," kata dia di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Andreas bahkan sangat senang dengan keputusan Majelis Hakim karena dilandaskan oleh fakta yang ada.

Sebab, angka restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya begitu fantastis.

Pada persidangan perkara David Ozora terungkap bahwa Mario Dandy tidak menunjukkan penyesalan setelah melakukan penganiayaan.
Pada persidangan perkara David Ozora terungkap bahwa Mario Dandy tidak menunjukkan penyesalan setelah melakukan penganiayaan. (HO)

"Kami sangat senang sekali Majelis Hakim memiliki pandangan serupa bahwa angka (restitusi) yang diajukan LPSK adalah angka yang fantastis dan di luar dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyebut restitusi sebesar Rp 120 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menghitung biaya restitusi untuk korban D.

Setelah dihitung, Majelis Hakim menemukan jumlah restitusi di angka Rp 25 miliar.

"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar ke anak korban sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Sebagai informasi, Mario telah divonis pidana penjara selama 12 tahun.

Ayah Mario Dandy Selebrasi Gol Ronaldo

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (HO)

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina melakukan selebrasi Christiano Ronaldo usai Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved