News Video

Otak Pelaku dan Eksekutor Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Divonis 13 dan 15 Tahun Penjara

Terdakwa Dedi Bangun eksekutor yang menembak mati eks anggota DPRD Langkat divonis 13 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat

Adapun terdakwa yang pertama mendengar vonis majelis hakim yaitu, Heriska Wantenero alias Tio.

"Berdasarkan keterangan saksi Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, peran terdakwa (Tio) peran terdakwa hanya sebagai sopir," ujar ketua majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," sambungnya.

Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Kemudian, terdakwa Tio menerima putusan yang sudah diambil majelis hakim.

"Bismillah, saya terima yang mulia," ujar Tio.

Usai membacakan vonis atau putusan terdakwa Tio, selanjutnya giliran terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis dari majelis hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara," ujar Ledis.

Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Kemudian, terdakwa Tato mengungkapkan hal yang serupa.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tato.

Pembacaan vonis pun dilanjutkan dengan terdakwa yang ketiga yaitu, Persadanta Sembiring alias Sahdan.

"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 7 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved