News Video

Otak Pelaku dan Eksekutor Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Divonis 13 dan 15 Tahun Penjara

Terdakwa Dedi Bangun eksekutor yang menembak mati eks anggota DPRD Langkat divonis 13 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat

"Permintaan maaf saya yang mulia, saya meminta maaf dengan yang mulia atas permasalahan ini. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, dan saya menyesali perbuatan saya, yang sempat menyuruh bacok tapi tidak menembak korban. Saya menyuruh itu, karena ada masalah persaingan bisnis," ujar Tosa.

Tidak diketahui secara pasti, tiba-tiba ketua majelis hakim menskors persidangan dan meninggalkan ruang sidang usai Tosa Ginting mengucapkan permintaan maafnya.

Hal ini pun Membuat pengunjung ruang sidang bertanya-tanya terkhusus keluarga korban.

Tapi tak lama kemudian, majelis hakim kembali ke dalam ruang sidang dan melanjutkan persidangan.

Majelis hakim pun membacakan vonis terhadap terdakwa Tosa Ginting.

"Menyatakan terdakwa Tosa Ginting dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana, bukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar majelis hakim.

Kemudian, yang memberatkan terdakwa Tosa Ginting ialah, perbuatannya menimbulkan penderitaan untuk keluarga korban.

Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penembakan dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa Tosa juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Hal yang meringankan, terdakwa Tosa Ginting masih berusia muda dan memiliki tiga anak dan satu istri.

Terdakwa Tosa Ginting dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara suasana ruang sidang menjadi riuh usai majelis hakim dan terdakwa Tosa Ginting meninggalkan ruang sidang.

Dikabarkan sebelumnya tiga dari lima terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, telah divonis majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023).

Adapun ketiga terdakwa yang telah divonis ialah, Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.

Ketiganya divonis bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara.

Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved