Pencurian
Pria Larikan Mobil Pikap Temannya hingga ke Binjai, Pelaku Sempat Kejar Korban Pakai Kayu
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pria berinisial PS tersebut diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo kurang dari 24 jam setelah melakukan pencurian satu unit mobil jenis pikap.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, awalnya aksi pencurian ini dilaporkan oleh korban Yogi Helarly Ompusunggu. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 329 / IX / 2023 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 September 2023, pencurian tersebut terjadi sekira pukul 19.30 WIB.
"Awalnya kita mendapatkan laporan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor, selanjutnya kita langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku," ujar Aryya, Rabu (6/9/2023).
Dijelaskan Aryya, dari serangkaian pengembangan yang dilakukan didapatkan informasi jika pelaku sudah berhasil lari membawa barang curiannya ke wilayah Kota Binjai.
Mendapatkan informasi ini, ia mengatakan pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
"Hasil lidik kita ketahui setelah melakukan pencurian, PS melarikan diri ke Binjai dan langsung kita kejar hingga berhasil kita tangkap di Kota Binjai," ucapnya.
Dijelaskan Aryya berdasarkan pengakuan dari korban kejadian pencurian yang dialaminya terjadi pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Dimana sebelum kejadian dirinya bersama pelaku sempat terjadi permasalahan dan cekcok hingga berkelahi di kawasan Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe.
Saat cekcok, pelaku sempat mengambil sebuah kayu broti dan mengejar korban sehingga korban pergi meninggalkan pelaku.
Pada saat yang bersamaan, mobil korban tertinggal di lokasi saat keduanya cekcok.
"Berselang dua jam setelah korban kembali ke TKP, korban tidak lagi melihat mobil miliknya. Di dalam mobil tersebut juga ada handphone milik korban yang tinggal di dalam mobilnya," katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit mobil jenis pikap milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
(mns/tribun-medan.com)
| Curi Mobil Pedagang di Pasar Sidikalang, Pemuda Asal Siantar Diringkus Polres Dairi, 2 Masih Buron |
|
|---|
| Tampang Pencuri Jerjak Rumah Warga, Penjahat Kambuhan Ini Ditembak Polisi |
|
|---|
| Tampang 2 Pencuri dan Penadah Rokok Curian di Sibolga Senilai Rp 41 Juta, Mobil Dibobol |
|
|---|
| Tampang 2 Pencuri Rel Kereta Api di Medan yang Sempat Dipukuli Warga, Sempat Berpose ala Model |
|
|---|
| Warga Delitua Dapati Rumahnya Kemalingan Sepulang dari Pasar, Pelaku Ternyata Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-mobil-pikap-yang-sempat-bawa-kabur-mobil-curiannya.jpg)