Berita Sumut

Kompleks Rumah Bolon di Purba Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Semua Kepentingan Harus Seizin Bupati

Situs Kompleks Istana Rumah Bolon Kerajaan Purba di Nagori Pematang Purba, Kabupaten Simalungun ditetapkan sebagai bagian dari Cagar Budaya.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengunjungi Situs Kompleks Istana Rumah Bolon Kerajaan Purba di Nagori Pematang Purba, Kabupaten Simalungun. Saat ini situs tersebut ditetapkan sebagai bagian dari Cagar Budaya Perangkat Kabupaten Simalungun  

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Situs Kompleks Istana Rumah Bolon Kerajaan Purba di Nagori Pematang Purba, Kabupaten Simalungun ditetapkan sebagai bagian dari Cagar Budaya Perangkat Kabupaten Simalungun. Penetapan Cagar Budaya ini berdasarkan Keputusan Bupati No. 100.3.3.2/8766.2/22.2/2023. 

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Simalungun, Hermanto Sipayung mengatakan, bahwa penetapan cagar budaya ini adalah rekomendasi mereka kepada Bupati Simalungun tahun 2023 ini. 

Baca juga: Dibeli Pemprov Sumut, Medan Club Sudah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh Pemko Medan

"Iya sudah ditetapkan Bupati," kata Hermanto seraya menunjukkan SK penetapan yang telah ditandatangani Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga pada 20 Juli 2023 yang lewat. 

Kompleks Purba Simalungun
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengunjungi Situs Kompleks Istana Rumah Bolon Kerajaan Purba di Nagori Pematang Purba, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan surat tersebut, beberapa objek Cagar budaya yang dilindungi di Kompleks Istana Rumah Bolon yaitu Rumah Bolon Harajaon Purba, Balei Bolon Harajaon Purba, Pattangan Raja, Pattangan Puang Bolon, Jambur, Rumah Losung. 

Kemudian ada objek sarkofagus atau wadah pemakaman yang berbentuk batu yang belum diidentifikasi namanya. 

Ada catatan penting setelah penetapan SK ini, di mana setiap orang dilarang untuk melakukan beberapa poin terhadap cagar budaya, di antaranya dilarang melakukan pelestarian pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, akademis, dan administratif. 

Kemudian mengalihkan kepemilikan cagar budaya baik seluruh ataupun sebagian-sebagian tanpa izin. Kemudian dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.

Baca juga: Tiga Proyek Bobby Nasution Digugat ke Pengadilan, Ada Masalah Aset Tanah Hingga Cagar Budaya

Larangan lain seperti mencuri seluruh, sebagian dari kesatuan, kelompok dan atau letak dari asalnya, serta memindahkan atau memisahkan serta memanfaatkan cagar budaya tanpa seizin bupati.

Cagar Budaya juga dilarang untuk dimanfaatkan, diubah fungsi ruang situs Cagar Budaya dan mendokumentasikan Cagar budaya untuk kepentingan komersial tanpa seizin bupati. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved