Berita Sumut
Kompleks Rumah Bolon di Purba Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Semua Kepentingan Harus Seizin Bupati
Situs Kompleks Istana Rumah Bolon Kerajaan Purba di Nagori Pematang Purba, Kabupaten Simalungun ditetapkan sebagai bagian dari Cagar Budaya.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Situs Kompleks Istana Rumah Bolon Kerajaan Purba di Nagori Pematang Purba, Kabupaten Simalungun ditetapkan sebagai bagian dari Cagar Budaya Perangkat Kabupaten Simalungun. Penetapan Cagar Budaya ini berdasarkan Keputusan Bupati No. 100.3.3.2/8766.2/22.2/2023.
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Simalungun, Hermanto Sipayung mengatakan, bahwa penetapan cagar budaya ini adalah rekomendasi mereka kepada Bupati Simalungun tahun 2023 ini.
Baca juga: Dibeli Pemprov Sumut, Medan Club Sudah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh Pemko Medan
"Iya sudah ditetapkan Bupati," kata Hermanto seraya menunjukkan SK penetapan yang telah ditandatangani Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga pada 20 Juli 2023 yang lewat.
Berdasarkan surat tersebut, beberapa objek Cagar budaya yang dilindungi di Kompleks Istana Rumah Bolon yaitu Rumah Bolon Harajaon Purba, Balei Bolon Harajaon Purba, Pattangan Raja, Pattangan Puang Bolon, Jambur, Rumah Losung.
Kemudian ada objek sarkofagus atau wadah pemakaman yang berbentuk batu yang belum diidentifikasi namanya.
Ada catatan penting setelah penetapan SK ini, di mana setiap orang dilarang untuk melakukan beberapa poin terhadap cagar budaya, di antaranya dilarang melakukan pelestarian pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, akademis, dan administratif.
Kemudian mengalihkan kepemilikan cagar budaya baik seluruh ataupun sebagian-sebagian tanpa izin. Kemudian dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.
Baca juga: Tiga Proyek Bobby Nasution Digugat ke Pengadilan, Ada Masalah Aset Tanah Hingga Cagar Budaya
Larangan lain seperti mencuri seluruh, sebagian dari kesatuan, kelompok dan atau letak dari asalnya, serta memindahkan atau memisahkan serta memanfaatkan cagar budaya tanpa seizin bupati.
Cagar Budaya juga dilarang untuk dimanfaatkan, diubah fungsi ruang situs Cagar Budaya dan mendokumentasikan Cagar budaya untuk kepentingan komersial tanpa seizin bupati.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Kompleks Rumah Bolon
Cagar Budaya
Bupati Simalungun
Kabupaten Simalungun
Kerajaan Purba
berita Sumut
Tribun Medan
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Situs-Kompleks-Istana-Rumah-Bolon-di-Purba.jpg)