Viral Medsos

AKSI AROGAN Satpol-PP Pemprov Sumut Halangi Wartawan Liput Sertijab Gubernur

Aksi arogan oknum petugas Satpol-PP mengusir jurnalis vira di media sosial, Selasa (5/9/2023), kemarin.

"Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin," kata Danil.

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya.

Namun dia malah memutarbalikkan fakta.

Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.

"Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat," katanya.

Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung.

Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula.

Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media.

Baik dari media online, televisi dan cetak.

AJI Medan Kecam Tindakan Represif Petugas Satpol PP Pemprov Sumut

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam dan mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan upaya dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut ke Pj Gubernur Sumut di Pemprov Sumut, Selasa (5/9/2023) kemarin.

Dalam insiden itu, ada beberapa jurnalis yang mendapat perlakuan kasar dan upaya penghalang-halangan.

Atas tindakan dugaan kekerasan dan penghalang-halangan itu, AJI Medan menyatakan sikap:

1. AJI Medan mengecam tindakan represif dan upaya penghalangan yang dilakukan petugas Satpol PP terhadap sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut ke Pj Gubernur Sumut. Apa yang dilakukan petugas Satpol PP itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved