Viral Medsos
Pria di Sergai Diamankan Polisi, Simpan Lima Paket Sabusabu di Rumah
Polisi mengamankan seorang pria berinisial NAL alias Novi (35) dari belakang rumahnya karena kepemilikan 5 paket narkotika.
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial NAL alias Novi (35) dari belakang rumahnya karena kepemilikan 5 paket narkotika jenis sabu, pada Jum'at (1/9/2023) lalu.
Lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram itu disimpan dalam sebuah kaleng rokok. Penangkapan ini berlangsung di Dusun III, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Serdangbedagai (Sergai), Jumat (1/9/2023) pukul 15.00 WIB.
"Selain 5 paket sabu, petugas juga menemukan 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 buah bekas kotak kaleng rokok warna hitam dan 1 unit handphone android," kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (5/9/2023) saat dikonfirmasi.
Agus menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika jenis serbuk kristal tersebut.
"Walau tkp berada di wilayah pemerintahan kabupaten Serdangbedagai namun wilayah hukumnya berada di wilkum Polres Tebing Tinggi," ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pergerakan, akhirnya personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Novi pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun III Desa Buluh Duri tepatnya dibelakang rumah.
"Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah bekas kaleng rokok berisi 5 paket sabu dan barang bukti lainnya dari saku depan sebelah kiri celana serta handphone android dari genggaman tangannya," ujar AKP Agus Arianto.
Agus menuturkan, saat diinterogasi pelaku mengakui jika barang bukti tersebut merupakan benar miliknya. Sambungnya, hal ini merupakan satu di antara upaya penindakan dan pencegahan atas peredaran barang haram tersebut.
"Tanpa banyak kata, pelaku menjawab adalah benar miliknya," kata Agus.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
(cr12/tribun-medan.com)
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terduga-pelaku-pemilik-narkotika-jenis-sabu-NAL-alias-Novi-35-saat-diamankan.jpg)