Polda Sumut Belum Tangkap Pemilik Gudang Solar Modus Kencing di Desa Helvetia
Polda Sumut hingga kini belum berhasil menangkap pemilik gudang BBM solar ilegal di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut hingga kini belum berhasil menangkap pemilik
gudang BBM solar ilegal di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang yang disebut-sebut bernama WH.
Padahal, penggerebekan yang dilakukan ini telah berlangsung sejak 29 Agustus lalu atau sepekan.
Namun sayangnya tak satupun berhasil ditangkap meski gudang itu sudah beroperasi dua tahun lebih sejak 2021.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemilik gudang yang disebut-sebut bernama WH belum ditangkap. Padahal sempat beredar kalau WH sudah diamankan pada 2 September lalu.
Hadi mengatakan, kasus ini masih proses penyelidikan, belum ada bos atau pemilik gudang yang ditangkap. "Masih penyelidikan. Belum (ditangkap)," kata Hadi (5/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggerebek gudang solar industri dan diduga subsidi ilegal di Jalan Serbaguna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan dua truk tangki BBM berwarna biru putih kapasitas 16 ribu liter dan 5 ribu liter. Kemudian, dua tangki duduk BBM berwarna biru putih serta dua tangki merah putih berlogo Pertamina kapasitas 16 ribu liter.
Baca juga: Modus Jadi Mekanik Bengkel, Polisi Tangkap Pencuri Motor
Kombes Hadi menerangkan, penggrebekan ini dilakukan pada 29 Agustus kemarin berdasarkan informasi dari masyarakat.Kemudian penyidik dari Unit II Subdit IV Tipidter mengecek lokasi dan menggerebek.
Sayangnya para sopir curang milik transportir atau pihak ke tiga berhasil melarikan diri.
Sementara di lokasi hanya ada penjaga gudang berinisial A, dan pemiliknya berinisial HW tidak berada di lokasi. Usai memindahkan minyak dari tangki truk ke tangki gudang, minyak yang dibeli dengan harga murah dari sopir dijual kembali oleh pemilik gudang.
BBM solar industri dan diduga bersubsidi dijual dengan harga miring sekitar Rp 10.700 per liter kepada pabrik dan industri lainnya. Dalam sehari, lebih dari satu mobil truk tangki melakukan kecurangan ini untuk meraup keuntungan dan merugikan pihak ketiga atau transportir resmi hingga SPBU.
"Bisa dilihat bagaimana posisi gudang jauh dari pemukiman dengan kondisi jalan pun juga tidak memungkinkan sebenarnya untuk sebuah truk tangki masuk," katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)
| Personel Bareskrim Polri Tangkap Empat Sopir Gudang Solar Ilegal di Medan Labuhan |
|
|---|
| Polda Sumut Gerebek Gudang Solar Ilegal Modus 'Truk Kencing' Berhasil Sita 21 Ribu Liter |
|
|---|
| Polda Sumut Ungkap Gudang Solar Modus Kencing dari Truk Tangki, 21 Ribu Liter Solar Ilegal Disita |
|
|---|
| Hadirkan Dirut PT Almira Nusa Raya Sebagai Saksi, Edy Tampak Kebingungan Menjawab Pertanyaan Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gudang-solar-curian-milik-Wilianto.jpg)