Personel Bareskrim Polri Tangkap Empat Sopir Gudang Solar Ilegal di Medan Labuhan
enggerebekan gudang solar bersubsidi ilegal yang dilakukan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penggerebekan gudang solar bersubsidi ilegal yang dilakukan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Kol Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan belum membuahkan hasi.
Personel Bareskrim ini cuma berhasil membawa empat tersangka. Empat tersangka itu pun cuma bekerja sebagai sopir. Sementara bosnya atau pemilik bebas berkeliaran.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan mengatakan, sebelumnya mereka mengamankan 11 orang, tetapi cuma empat yang kuat diduga terlibat dalam kegiatan Ilegal tersebut. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ialah YP, APH, CHS dan K.
Rencananya empat pekerja akan dibawa ke Jakarta karena penyidikan dilakukan oleh Bareskrim.
"Dan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu YP, saudara APH, saudara CHS dan saudara K itu nanti akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman," kata AKBP Deni Kurniawan, Senin (4/9/2023).
Polda Sumut beralasan, pemilik gudang BBM solar bersubsidi yang diduga merugikan negara ini masih proses pendalaman. Makanya, dari 11 orang yang sempat diamankan cuma empat yang ditahan dan dijadikan tersangka.
"Masih didalami (pemiliknya)," ucapnya.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 1 September Bareskrim Polri dan Polda Sumut mengamankan 18 baby tangki berisi solar, 12 baby tangki kosong, 2 mesin pompa beserta selang, 1 truk mobil box berwarna kuning Colt Diesel BK 8065 MO berisi tangki.
Kemudian mobil box merek Mitsubishi warna hitam BK 8941 CM berisi tangki modifikasi di dalam berisi solar dan 1 mobil box putih BK 8620 DK berisi baby tangki dua buah. Selain itu, juga ditemukan satu bundel buku catatan diduga bukti pembelian BBM ke SPBU.
Dari hasil penyelidikan sementara, gudang solar subsidi ilegal ini sudah setahun beroperasi.
Baca juga: Achiruddin Emosi di Persidangan, Potong Pertanyaan Jaksa dan Sebut BAP Sudah Disetel
Modusnya ialah, para sopir mendatangi SPBU di wilayah Medan Belawan membeli solar subsidi secara bergantian menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi dengan beberapa baby tangki plastik di dalamnya.
Untuk mengelabuhi petugas, para pekerja diduga diperintahkan pemilik gudang memakai beberapa barcode. Sebab, untuk membeli BBM solar bersubsidi memerlukan barcode setiap pengisian. Beberapa barcode disiapkan agar bisa berulang kali balik ke SPBU mengisi solar subsidi hingga tangki cadangan yang dimodifikasi penuh.
"Kita ketahui bersama saat ini pembelian minyak subsidi oleh pemerintah kepada masyarakat dilakukan penjualannya menggunakan barcode yang sudah terdata. Sehingga modus nya ini dengan membawa mobil dan menyiapkan beberapa barcode," katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)
| Biodata dan Harta Kekayaan Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung Tersandung Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Tidak Terbukti Lakukan Penggelapan, Polda Sumut Hentikan Penyidikan terhadap Evelyn dan Angelia |
|
|---|
| Jawaban Bareskrim Polri Kenapa Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Dikejar Lari-lari |
|
|---|
| SOSOK DAN SEPAK TERJANG Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak: Baru Jabat Dirtipideksus Bareskrim Polri |
|
|---|
| MENGUNGKAP Jejak Digital Provokasi Demo Ricuh: Tujuh Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kol-Yos-sudarsono.jpg)