Begal Sadis

Polda Sumsel Lumpuhkan Satu Pelaku Begal yang Nyaris Putuskan Tangan Ibu Penjual Tahu Saat Beraksi

Dikarenakan sudah membahayakan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya. 

Editor: Satia
HO
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumsel, melalui Opsnal Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil membenkuk satu tersangka begal yang nyaris memutuskan jari korbannya.

Diketahui, pelaku bernama Revo Richardo alias Revo warga Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Pelaku ditangkap pelaku mencoba melawan petugas sehingga terpaksa ditembak di bagian kaki. 

Baca juga: Detik-detik Ibu Sekap Perampok di Dalam Mobil, Modus Antar Korban Pulang, Uang dan Perhiasan Diambil

Dikutip dari Tribunsumsel.com, tersangka membegal Ibu Rumah Tangga (IRT) penjual tahu di Jalan H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang pada Rabu 30 Agustus 2023 pagi sekitar pukul 05.00 WIB. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Revo akhirnya bisa ditangkap saat berada di kawasan TPU Talang Kerikil, Palembang Senin 4 September 2023. 

Bahkan saat ditangkap Revo melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motornya kepada seorang anggota Jatanras.

Baca juga: VIRAL Pengemudi Cari Bapak-bapak yang Menabraknya, Ingin Beri Bantuan, Melas Minta Maaf

Dikarenakan sudah membahayakan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pihaknya menangkap satu begal sadis yang melukai IRT.

Komplotan pelaku berjumlah enam orang.

Dua pelaku sudah berhasil ditangkap di lokasi berbeda-beda.

Baca juga: FAKTA Pertarungan Dua Perguruan Silat di Taiwan, Dua WNI Korban: Satu Tewas dan Satunya Lagi Kritis

"Sebelumnya satu pelaku bernama Epriyongki sudah kita tangkap, dari pengembangan pelaku Yongki kemarin siang tim opsnal Unit 2 menangkap lagi temanya. Untuk yang DPO lain masih dalam pengejaran anggota," ujar Agus Selasa (5/9/2023).

Agus membenarkan jika anggota terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha melawan ingin kabur dan membahayakan petugas.

"Anggota kami terluka, karena pelaku menabrak motor kearah anggota saat akan ditangkap, di kawasan Talang Kerikil Sako Palembang. Dengan sigap anggota memberikan tindakan tegas," katanya. 

Baca juga: Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Pj Gubsu di Bandara Kualanamu dengan Pengalungan Bunga

Ia menambahkan, peran Revo dalam peristiwa tersebut adalah joki yang membawa sepeda motor dan membonceng pelaku Epriyongki alias Ahong. 

"Pelaku Revo ini orang yang membonceng Ahong, yang kami tangkap sebelumnya, " katanya. 

Pelaku juga dijerat dengan pasal yang sama dengan rekannya, yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. 

 

Artikel ini Tayang di Tribun Sumsel

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved