Berita Nasional
AKBP Bambang Kayun Tak Mau Ajukan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Sebut Akan Masuk Surga
AKBP Bambang Kayun divonis enam tahun penjara terkait kasus suap, ia masih pikir-pikir untuk ajukan banding
Editor:
Angel aginta sembiring
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Bambang Kayun mengacungkan dua jempolnya sambil angkat Tasbih saat dipotret awak media.
Bambang Kayun diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar karena membantu salah satu pihak yang sedang berselisih.
Ia juga diduga membantu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Bambang Kayun, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial ES dan EW.
Keduanya saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bambang-Kayun-mengacungkan-dua-jempolnya-sambil-angkat-Tasbih-saat-dipotret-awak-media.jpg)