Polres Simalungun

Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Personil Polsek Perdagangan di Huta V, Nagori Bah Gunung

Personel Polsek Perdagangan kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 24 tahun berinisial EG, berhasil dibekuk oleh personil Polsek

Istimewa
Personel Polsek Perdagangan kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 24 tahun berinisial EG, berhasil dibekuk oleh personil Polsek Perdagangan di Huta V, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. 

Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Personil Polsek Perdagangan di Huta V, Nagori Bah Gunung

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Personel Polsek Perdagangan kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 24 tahun berinisial EG, berhasil dibekuk oleh personil Polsek Perdagangan di Huta V, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Minggu (3/9/2023) sekira pukul15.00 WIB.

"EG yang seorang pengangguran warga Huta IV Kampung Buntu Nagori Purbaganda, Kecamatan Pemamatang Bandar, Kabupaten Simalungun. Diduga EG memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Ia ditangkap pada Kamis, 31 Agustus 2023,” katanya.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu plastik klip sekala yang berisi empat paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,53 gram.

AKP Juliapan Panjaitan menceritakan penangkapan bermula saat Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut berisi curigaan adanya penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Huta V Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan. 

Menerima informasi tersebut, anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang melakukan pengintaian di lokasi tersebut. 

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan EG yang memiliki diduga narkotika jenis sabu-sabu di lipatan celana panjang jeans sebelah kanannya.

Kepada petugas, EG mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari seorang pria yang berada di daerah Bandar Huluan.

EG dan barang bukti kemudian digiring ke Polsek Perdagangan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved