Sumut Terkini

INILAH TAMPANG Iwan Penger, Pelaku Penganiayaan dan Penculikan di Sergai yang Masuk DPO

Dua orang yang menjadi DPO itu ialah Irawan alias Iwan Penger (43), warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
HO
Polres Sergai rilis DPO kasus penganiayaan Iwan Penger dan rekannya, Minggu (3/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,SEIRAMPAH- Polres Serdangbedagai (Sergai) resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana penganiayaan dan penculikan terhadap Juliadi alias Ego (33), Warga Dusun I, Kampung Banjar, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (3/9/2023).

Dua orang yang menjadi DPO itu ialah Irawan alias Iwan Penger (43), warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai dan rekannya Marubah Sitanggang, warga Dusun II, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasatreskrim AKP Made Yoga mengatakan, pihaknya merilis dua DPO tersebut karena terlibat dalam kasus penganiayaan berat, pada Februari lalu.

"Mereka kita buat DPO. Kasusnya bermula saat Februari lalu. Ya, dua orang di DPO," kata Kasatreskrim, saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

Ipda Brimen Sihotang menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan dua daftar DPO tersebut dapat melaporkan ke kantor Polisi terdekat, atau hubungi 110 atau kanit Pidum Iptu MK Bima Prakasa di 081396782018.

Kedua DPO merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap Juliadi alias Ego, 32, warga Dusun I, Desa Gempolan, Kec. Seibamban, Sergai yang terjadi Jumat (24/2) sekitar di pukul 18:00 WIB.

Polres Sergai rilis DPO kasus penganiayaan Iwan Penger dan rekannya, Minggu (3/9/2023).
Polres Sergai rilis DPO kasus penganiayaan Iwan Penger dan rekannya, Minggu (3/9/2023). (HO)

Sebelumnya Minggu (26/2/2023) Polres Sergai telah mengamankan lima pelaku di dua lokasi, kelima pelaku IH, HG, Rd, A dan ZM. 

Kelima pelaku berperan menjemput korban dari rumahnya, selanjutnya dibawa ke kediaman Penger. Di sana Ego dihajar, hingga babak belur.

Dalam kondisi tangan diikat Ego dibawa ke Sialang Buah dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Setiba di Sialang Buah, Ego kembali mendapat penganiayaan hingga tidak sadarkan diri. Dengan kondisi tangan terborgol dan kepala tertutup sebo Ego dibuang ke sungai di Besitang.

Beruntungnya Ego masih bisa selamat, dengan kondisi tangan terikat ia mencoba berenang hingga menepi dan meminta pertolongan warga. Selanjutnya oleh warga diantar ke kantor polisi.

Daftar DPO yang dirilis Polres Sergai atas tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama:

1. Laporam Polisi: LP/B/64/II/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut
2. Pasal: 170 KUHP.
3. Nama: Irawan
4. Tempat/Tanggal Lahir: Kampung Pon, 31/3/1980
5. Jenis Kelamin: Laki-laki
6. Pekerjaan: Wiraswasta
7. Alamat: Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Sergai
8. Ciri-ciri: Tinggi (165 cm), Warna Kulit (Sawo Matang), Wajah (Lonjong), Rambut (Ikal)

1. Laporam Polisi: LP/B/64/II/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut
2. Pasal: 170 KUHP.
3. Nama: Marubah Sitanggang
4. Tempat/Tanggal Lahir: Pekan Sialang Buah, 11/12/1982
5. Jenis Kelamin: Laki-laki
6. Pekerjaan: Wiraswasta
7. Alamat: Dusun II, Kelurahan Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai
8. Ciri-ciri: Tinggi (165 cm), Warna Kulit (Sawo Matang), Wajah (Lonjong), Rambut (Ikal)

"Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat. Hubungi call center: 110 atau Kanit Pidum Iptu MK. Bima Prakasa, 081396782018," tulis keterangan resmi Polres Sergai.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved