Berita Seleb

Hotman Paris Skakmat RS Sentosa, Sindir Soal Ganti Rugi Bayi Tertukar: Kalau Saya Mah Triliunan

Bahwa jika kasus tersebut terjadi di luar Indonesia, maka para korban akan mendapatkan ganti rugi hingga triliunan.

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Rumah Sakit Sentosa Bogor kena skakmat Hotman Paris soal kasus bayi tertukar. 

"Ibu Siti datang ke rumah sakit tanggal 26 Juli 2022, itu datang ke petugas kami. Tapi karena petugas kami merasa overconfident (sepele) dan menganggap bahwa itu tidak mungkin terjadi maka tidak disampaikan ke manajemen. Jadi kami tahu setelah tanggal 19 Mei 2023," ujar Margaretha Kurnia.

"Hah? sudah 10 bulan," tanya Hotman keheranan.

Baca juga: RS Sentosa Lagak Ungkit Biaya Tes DNA, Hotman Paris Skakmat Biaya Ganti Rugi : Itu Masuk Akal Gak?

"Setelah itu tanggal 19 Mei kami melakukan penyelidikan rumah sakit," kata Margaretha Kurnia.

Alibi yang diurai pihak rumah sakit segera ditanggapi pengacara Siti Mauliah, Rusdy Ridho.

Dengan nada bicara tegas, Rusdy menjabarkan aturan hukum yang dilanggar pihak rumah sakit.

Hal tersebut diungkap Rusdy agar pihak rumah sakit tak serta merta menyalahkan perawat saja dalam kasus kliennya.

"Pertanggungjawaban itu tidak bisa dibebankan hanya kepada karyawan, nakes saja. Sudah ada pelanggaran SOP, jadi rumah sakit tidak menerapkan SOP standar. Itu umur bayi 0-6 (hari), ibu ini tidak mendapatkan IMD, inisiasi menyusui dini. Ibu Siti melahirkan pagi Senin, ketemu anaknya Selasa pagi, harusnya pagi itu dia ketemu anaknya. Kemudian ibu ini tidak IMD selama satu jam pertama. Kemudian ada yang dilanggap PP Nomor 33 tahun 2012 terkait pemberian ASI eksklusif, di situ ada soal rawat gabung. Saya kita pangkal dari permasalahan ini karena di rumah sakit itu tidak diberikan fasilitas rawat gabung. Jadi ibu dan anak ini dipisah," ungkap Rusdy Ridho.

Setuju dengan pernyataan Rusdy Ridho, Hotman Paris menyentil pihak rumah sakit.

Kasus Bayi tertukar di rumah sakit
Kasus Bayi tertukar di rumah sakit (Ho/ Tribun-Medan.com)

Bahwa kesalahan anak buah adalah kesalahan majikannya juga.

"Lagipula, sekalipun murni yang salah adalah perawat, tapi itu tetap tanggung jawab kewajiban, Pasal 13 Nomor 67 KUH Perdata, bahwa tindakan dari anak buah dalam rangka pekerjaan adalah tanggung jawab majikan," kata Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris pun semakin kaget saat mengetahui tawaran ganti rugi dari pihak rumah sakit kepada dua ibu bayi tertukar.

Yakni berupa jaminan kesehatan hingga biaya pendidikan hingga sang bayi tertukar SMA.

Baca juga: Hotman Paris Sindir Panglima TNI yang Belum Temui Orangtua Imam Masykur: Semahal Itu Waktu Jendral?

"Apa tanggapan itu kalau rumah sakit anda digugat? apakah ada itikad baik?" tanya Hotman Paris.

"Tadi disampaikan Pak Rusdy, ini adalah masalah kemanusiaan. Kami sebetulnya sudah menawarkan bantuan kesehatan, dan bantuan pendidikan untuk kedua anak sampai dengan SMA," imbuh Margaretha Kurnia.

"Itu kan terlalu jauh," ujar Hotman Paris.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved