Berita Sumut
Galian C Ilegal di Kecamatan Wampu Buat Jalan Jadi Licin, Tinggalkan Bekas Kerukan yang Dalam
Bahkan bekas galian C dilokasi, sudah meninggalkan bekas kerukan yang cukup dalam. Warga sekitar pun khawatir akan dampak pada lingkungan sekitar.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tak ada habis-habisnya. Padahal beberapa waktu lalu pihak terkait yang mengurusi izin soal galian C sudah turun meninjau lokasi yang tak berizin.
Anehnya, tak membuat pengusaha galian C yang tak berizin ini takut sama sekali.
Baca juga: Tim Terpadu Grebek Dua Lokasi Galian C Ilegal Diduga Suplai Material ke Proyek Pembangunan Tol
Seperti halnya galian C ilegal di Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, yang dikelola oleh pengusaha berinisial AT.
Bahkan bekas galian C dilokasi, sudah meninggalkan bekas kerukan yang cukup dalam. Warga sekitar pun khawatir akan dampak pada lingkungan sekitar.
"Galian C di Lingkungan I ini, dikerjakan sama Agus Turimin. Gak ada izinnya. Ngoreknya pun terlalu dalam. Kalau air Sungai Wampu naik, airnya bakal tertampung di situ," tutur warga bernama Sukardi, Sabtu (2/9/2023).
Lanjut Sukardi, di lokasi tambang tersebut merupakan wilayah yang berbukit. Karena aktivitas galian yang berkepanjangan, bekas kerukan areal di dekat aliran Sungai Wampu itu pun kian dalam.
Dikhawatirkan, dampaknya akan dirasakan oleh warga di sekitar kampung tersebut.
"Kalau musim hujan seperti ini, jalanan berlumpur semua. Kasihan anak-anak sekolah yang melintasinya. Ada yang jatuh dan terpeleset. Tau lah kalau jalan licin," ujar Sukardi.
Informasi yang diperoleh, material galian C itu, dijual pengusaha berinisial AT ke pengusaha-pengusaha pembuat batu bata di luar Kecamatan Wampu.
Jika dilihat dari Geoportal ESDM, lokasi tambang yang terletak pada kordinat 3.724335 LU - 98.381024 BT teresbut tidak berada di wilayah yang memiliki izin pertambangan.
Artinya, pengusaha galian C yang dikelola pengusaha berinisial AT dari lokasi ilegal.
Baca juga: Kepala Lab PT HKI Diduga Sosok yang Meloloskan Material Galian C Ilegal ke Proyek Jalan Tol
"Kami berharap, agar aparat dari Polres untuk menindaklanjutinya. Kami merasa resah, karena tanah dikorek gak ada surat izinnya. Itu juga kan pastinya merugikan negara. Kami berharap agar ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," harap Sukardi.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin saat dikonfirmasi, belum mengetahui keberadaan galian C ilegal tersebut.
"Pengusaha berinisial AT baru dengar saya. Kami cek ke lapangan ya," sebutnya.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Truk-Galian-C-Ilegal-Ngantri.jpg)