Berita Viral

Dijuluki Si Cumi-cumi Darat, Toyota Innova Diesel Ternyata Kena Tilang Pada Razia Uji Emisi

Hingga tiga bulan ke depan, tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi mulai diberlakukan di Jakarta. Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini a

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com/Nanda
Mobil bekas Toyota Innova Diesel V AT 2019 

"Setiap mesin bakar berbahan bakar minyak pasti menghasilkan emisi, maka dari itu jumlahnya harus dikendalikan dengan cara menjaga performanya," ucap Esa kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Esa mengatakan baik mobil tua atau pun modern memiliki standar emisi masing-masing, maka dari itu standarnya berbeda-beda.

Pengguna hanya bisa memaksimalkan performa mobil, agar emisi gas buang tidak melebihi batas yang sudah ditentukan.

“Untuk mobil diesel, pastikan kalibrasi injektor baik, sehingga asap knalpot yang dihasilkan ideal, selain itu perlu melakukan penggantian filter solar secara rutin,” ucap Esa.

Sedangkan jenis BBM, menurut Esa tidak begitu berpengaruh asalkan penggunaan solar kualitas rendah tidak dibiarkan terlalu lama di tangki.

“Misal menggunakan solar murah, pastikan BBM habis dalam seminggu, jangan sampai membuatnya mengendap terlalu lama di dalam tangki, karena bisa muncul endapan air yang bisa mengganggu pembakaran,” ucap Esa.

Pembakaran tidak sempurna pada mesin diesel sudah pasti akan mempengaruhi hasil uji emisi karena menurut Esa kunci lulusnya ada pada kesempurnaan pembakarannya, yakni pada injeksi BBM, kualitas BBM, dan tekanan kompresi.

Sebagai tambahan informasi, standar emisi kendaraan untuk mobil diesel sebagai berikut;

1.Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

2. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved