Berita Viral

Lebih Sadis dari Pinjol, Bunga PINPRI 35 Persen, Korban Kehilangan Kerja Sampai Nyaris Akhiri Hidup

Jasa pinjaman uang secara online yang dipromosikan lewat twitter itu dinilai menyengsarakan masyarakat.

Instagram
Lebih Sadis dari Pinjol, Bunga PINPRI 35 Persen, Korban Kehilangan Kerja Sampai Nyaris Akhiri Hidup 

notes : MOHON SERTAKAN VIDEO "Pada (Hari dan Tanggal) Saya (Nama lengkap) menyatakan bahwa saya menyanggupi membayar hutang (nominal hutang) beserta fee yang ditentukan hingga lunas di waktu dan tanggal yang sudah ditentukan pada pinjaman pribadi by zahra. Jika saya tidak memenuhi kewajiban untuk iuran tepat waktu dan saya tidak koperatif, maka saya bersedia menerima konsekuensi kontraktual, yaitu informasi dan identitas saya akan tersebar di jejaring sosial dan contact darurat serta keluarga dan kerabat dekat saya akan dihubungi. Demikian video pernyataan kesanggupan ini dibuat dengan sebenar-benarnya serta dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun" 

MELANGGAR SNK DIATAS SELAMA MASIH BELUM LUNAS —BLACKLIST UNTUK PINJAMAN SELANJUTNYA, PRIVASI 100260 AMAN JIKA KALIAN MEMATUHI RULES, TIDAK NUNGGAK DAN TIDAK KABUR.

DATA PRIBADI 

1. nama lengkap : 

2. akun instagram : 

3. akun twitter : 

4. ss akun ig & twt 

5. foto ktp 

6. foto bersama ktp 

7. foto kk 

8. foto KTM/bukti pekerjaan 

9. bukti profil wa seluruh data penjamin 

10. shareloc lokasi rumah/tempat kerja/kampus 

DATA PENJAMIN 

nama ayah : 

nomor whatsapp ayah : 

nama ibu : 

nomor whatsapp ibu : 

nama saudara: 

nomor whatsapp saudara: 

nama teman/pasangan 1: 

nomor whatsapp teman/pasangan 1: nama teman/pasangan 2

nomor whatsapp teman/pasangan 2: nomor whatsapp minimal 4 


Beragam tanggapan pun disampaikan masyarakat terkait PINPRI.

Mereka menilai aksi para penyedia jasa Pinpri sangat kejam.

Sebab secara terbuka menyebarluaskan data-data pribadi para debitur yang terlambat bayar cicilan.

"Gokil juga ini pinpri. Kalo ga bayar, data2 pribadi seperti KTP, foto selfie dengan KTP sampe Kartu Keluarga pun dipost sama mereka," tulis Mario lewat akun @p4c3n0g3.

"Setelah ngeliat kasus ini bisa kita jadikan pelajaran, JADI ORANG JANGAN GAMPANG PERCAYA SAMA ORANG YG NAWARIN KITA APAPUN, APALAGI INI KAN SEMUA DATA2 UDH DI SALAHGUNAKAN SAMA ORANG YANG GA BERTANGGUNGJAWAB, INTINYA LEBIH BERHATI-HATI DALAM MENGGUNAKAN SOSMED," balas Satria lewat akun @satriarafisky.

Sementara itu, menjawab soal Pinpri termasuk dalam perjanjian perdata, Primaris Lex lewat akun @PrimusLexicanum menjelaskan salah satu syarat sebuah perjanjian sah di mata hukum adalah 'sebab yang halal'.

"Perjanjian otomatis batal demi hukum kalau isinya melanggar uu yang berlaku. Jadi gak serta merta ada consent, ttd, materai, sebuah perjanjian lantas sah," jelasnya. 

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved