Berita Nasional
Sosok Endang, Guru Botaki Rambut 19 Siswi SMP di Lamongan Perkara Ciput Jilbab, Karir Auto Amblas
Sosok Endang, guru bahasa inggris yang botaki rambut 19 siswi SMP di Lamongan perkara ciput jilbab diusut hingga disebut bisa dijerat
TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok Endang, guru yang botaki rambut 19 siswi SMP di Lamongan perkara ciput jilbab.
Endang atau bernama lengkap R.R Endang Widati Poedjiastoeti merupakan guru yang tega membotaki rambut 19 siswi SMP di Lamongan perkara masalan sepele.
Untuk diketahui, Endang merupakan guru bahasa inggris yang tak memiliki pendisplinan terhadap murid seperti guru BK.
Untuk diketahui, guru di Lamongan yang membotaki rambut 19 siswi SMP ini terjadi pada 23 Agustus 2023 lalu.
Setelah insiden guru membotaki rambut siswi SMP itu viral, iapun langsung dipindahkan.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Endang guru yang membotaki rambut siswi SMP tersebut?
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif membongkar siapa sebenarnya oknum guru yang botaki 19 siswi tersebut.
Munif tidak mengelak dengan insiden yang dilakukan oleh oknum guru, R.R Endang Widati Poedjiastoeti itu.
Baca juga: Guru Botaki 19 Siswi SMP di Lamongan Perkara Masalah Sepele, Psikologis Hancur, Kini Ramai Dikecam
Baca juga: Begini Kejiwaan 19 Siswi SMP yang Rambutnya Dibotaki Guru di Lamongan, Sang Kepsek Sampai Nangis
Munif membongkar sosok REP si oknum guru di Lamongan itu merupakan guru mata pelajaran yang mengajar di SMP Negeri 1 Sukodadi.
Sosok REP merupakan guru mata pelajaran yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pendisiplinan murid.
Seharusnya, menurut Munif, pendisiplinan dilakukan oleh guru bimbingan konseling (BK).
Munif juga membongkar sosok REP kini telah ditarik dan tak lagi mengajar, tentu karir yang susah payah dibangun selama ini akhirnya amblas seketika.
"Kita sudah tarik dan stafkan di Diknas, tidak lagi mengajar," kata Munif dikutip Tribun-Medan.com, Kamis (31/8/2023).
REP, kata Munif, sementara sebagai staf di Diknas Lamongan dalam rangka pembinaan.
Sehingga kini ia tidak memiliki jabatan atau non job.
Iapun mengaku menyayangkan tindakan guru tersebut.
Sedangkan oknum guru yang menurut Munif dalam proses pembinaan belum bisa dipastikan sampai kapan.
"Sementara ini kita stafkan," katanya.
Baca juga: Tragis, Seorang Siswi Menggelepar di Tanah Disiram Air Keras, Tubuh Melepuh Hingga Jalani Operasi
Baca juga: Kepala Dinas Copot Guru yang Botaki 19 Siswi Cuma Masalah Sepele, Kepsek Sampai Kaget dan Menangis
Ia juga menuturkan bahwa antara siswa, orang tua murid dengan pihak sekolah sudah selesai, damai.
Apa yang terjadi di SMP Negeri 1 Sukodadi bagi Munif harus menjadi pembelajaran bagi semuanya.
Kepsek Nangis
Disisi lain, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukodadi, Harto mengaku menangis.
Terkait hal ini, ia memastikan sudah tidak ada masalah.
Bahkan saat dilakukan mediasi, antara ibu-ibu wali murid dengan sang guru ikhlas saling memaafkan.
"Saya sampai meneteskan air mata , ketika menyaksikan mereka berangkulan saling memaafkan," kata Harto.
Bahkan ibu-ibu wali murid menyatakan jika mereka merasa memiliki lembaga sekolah dimana anak mereka belajar.
Ketika pagi ada masalah, sore pihak sekolah sudah ketemu dengan pihak wali murid.
Pada pagi harinya, 24 Agustus ditindak lanjuti mediasi dengan semua belasan ibu wali murid, guru dan pihak lembaga.
"Ini sudah tidak ada masalah. Damai," kata Harto.
Penyebab Rambut Siswi Dibotaki
Munculnya kasus di SMP plat merah ini bermula saat belasan siswi yang berjilbab tidak mengenakan dalaman sehingga rambutnya kelihatan.
Hanya karena itu yang membuat ubun-ubun si guru memanas dan melakukan tindakan eksekusi membotaki siswinya.
Baca juga: ULURAN Tangan Kapolres Toba Bantu Kehidupan Kartini Mulai dari Bawa Berobat Sampai Perbaiki Rumah
Baca juga: Pulang dari Hong Kong, TKI ini Bikin Pendidikan Gratis, Kini Namanya Tercatat di Majalah Forbes Asia
Salah satu siswa, Salsabilah Adinda, mengakui tidak ada masalah.
Bahkan ibu-ibu wali murid, menurut Salsabilah sudah dipertemukan.
"Sudah pertemukan dengan kepala sekolah, ibu guru (REN) dengan ibu-ibu wali murid dan saling memaafkan," kata Salsabila .
Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif menambahkan, persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi pihak sekolah.
"Sudah dilakukan mediasi, berakhir secara kekeluargaan. Pihak sekolah langsung menggelar mediasi itu sehari usai kejadian," kata dia.
Menurutnya, sekolah juga memberikan pendampingan psikologis pada para siswa.
"Pihak sekolah juga menyediakan psikiater untuk pendampingan bagi para siswi (yang sempat menjadi korban pembotakan)," tutur Munif.
Baca juga: Supir Truk Terkejut Kapolres Turun Bantu Angkat Beras
Baca juga: 5 Anggota Brimob Kaget Uang Koperasi Rp 3,7 Miliar Ditilap AKP Hafiz Paesal Lubis
Bisa Dijerat
Sementara itu, menurut kacamata hukum, tindakan REP bisa jadi dijerat undang-undang secara hukum.
LBH Surabaya mengecam keras aksi pembotakan rambut terhadap 19 orang siswi kelas IX SMPN 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur, yang dilakukan oleh oknum guru EN pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, salah satu perwujudan prinsip 'The Right to Survival and Development' atau hak untuk hidup dan berkembang bagi anak adalah setiap anak memperoleh hak atas pendidikan.
Termasuk ketika anak berada di dalam lingkungan satuan pendidikan agar terhindar dari tindak kekerasan fisik maupun psikis yang berpotensi dilakukan oleh elemen-elemen yang ada pada lingkungan satuan pendidikan, seperti pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain .
Mereka menilai, aksi pembotakan terhadap para siswi di SMPN 1 Sukodadi Lamongan, menunjukkan upaya perlindungan anak dari kekerasan fisik berakibat pada kondisi psikis anak yang menjadi korban tindakan pembontakan rambut bagian depan yang dilakukan pihak sekolah, khususnya oleh guru berinisial EN yang melakukan aksi kekerasan tersebut.
"Seharusnya lingkungan sekolah menjadi ruang aman bagi anak untuk mendapatkan penikmatan atas hak pendidikan," ujar Habibus.
Selain itu, menurut Habibus, tindakan oknum guru EN dalam kasus ini yang secara paksa melakukan aksi pembotakan rambut bagian depan siswi-siswinya, sudah dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan.
Terjadinya kasus ini justru mencoreng martabat kemanusiaan anak.
Bahkan, tindakan tersebut juga telah melanggar Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengertiannya, yakni 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.'
"Kekerasan yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," jelasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Habibus, negara dalam hal ini, pemerintah berdasarkan Pasal 59 UU 35 tahun 2014, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan fisik dan atau psikis.
Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah menegakkan sanksi. Kemudian, sanksi yang dapat dikenakan oleh guru tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (1) UU 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Tindakan pembotakan yang dilakukan oleh oknum guru EN terhadap peserta didiknya itu, juga dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan kekerasan psikis menurut Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Perbuatan EN yang melakukan pencukuran rambut paksa terhadap para siswi berjilbab tersebut merupakan kekerasan fisik karena terjadi kontak fisik antara EN dengan para siswi korban pencukuran rambut dengan alat bantu mesin cukur.
Tindakan pencukuran rambut paksa ini juga merupakan bentuk kekerasan psikis karena berakibat merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman bagi para siswi korban.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Sempat Lari ke Jakarta, Pelaku Curanmor Diamankan Polres Tanah Karo, Hasil Atensi Operasi Kancil
Baca juga: Guru Botaki 19 Siswi SMP di Lamongan Perkara Masalah Sepele, Psikologis Hancur, Kini Ramai Dikecam
Baca juga: Begini Kejiwaan 19 Siswi SMP yang Rambutnya Dibotaki Guru di Lamongan, Sang Kepsek Sampai Nangis
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Endang-guru-yang-botaki-rambut-19-siswi-SMP-di-Lamongan-perkara-ciput-jilbab.jpg)