Berita Nasional
Sosok Endang, Guru Botaki Rambut 19 Siswi SMP di Lamongan Perkara Ciput Jilbab, Karir Auto Amblas
Sosok Endang, guru bahasa inggris yang botaki rambut 19 siswi SMP di Lamongan perkara ciput jilbab diusut hingga disebut bisa dijerat
Munculnya kasus di SMP plat merah ini bermula saat belasan siswi yang berjilbab tidak mengenakan dalaman sehingga rambutnya kelihatan.
Hanya karena itu yang membuat ubun-ubun si guru memanas dan melakukan tindakan eksekusi membotaki siswinya.
Baca juga: ULURAN Tangan Kapolres Toba Bantu Kehidupan Kartini Mulai dari Bawa Berobat Sampai Perbaiki Rumah
Baca juga: Pulang dari Hong Kong, TKI ini Bikin Pendidikan Gratis, Kini Namanya Tercatat di Majalah Forbes Asia
Salah satu siswa, Salsabilah Adinda, mengakui tidak ada masalah.
Bahkan ibu-ibu wali murid, menurut Salsabilah sudah dipertemukan.
"Sudah pertemukan dengan kepala sekolah, ibu guru (REN) dengan ibu-ibu wali murid dan saling memaafkan," kata Salsabila .
Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif menambahkan, persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi pihak sekolah.
"Sudah dilakukan mediasi, berakhir secara kekeluargaan. Pihak sekolah langsung menggelar mediasi itu sehari usai kejadian," kata dia.
Menurutnya, sekolah juga memberikan pendampingan psikologis pada para siswa.
"Pihak sekolah juga menyediakan psikiater untuk pendampingan bagi para siswi (yang sempat menjadi korban pembotakan)," tutur Munif.
Baca juga: Supir Truk Terkejut Kapolres Turun Bantu Angkat Beras
Baca juga: 5 Anggota Brimob Kaget Uang Koperasi Rp 3,7 Miliar Ditilap AKP Hafiz Paesal Lubis
Bisa Dijerat
Sementara itu, menurut kacamata hukum, tindakan REP bisa jadi dijerat undang-undang secara hukum.
LBH Surabaya mengecam keras aksi pembotakan rambut terhadap 19 orang siswi kelas IX SMPN 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur, yang dilakukan oleh oknum guru EN pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, salah satu perwujudan prinsip 'The Right to Survival and Development' atau hak untuk hidup dan berkembang bagi anak adalah setiap anak memperoleh hak atas pendidikan.
Termasuk ketika anak berada di dalam lingkungan satuan pendidikan agar terhindar dari tindak kekerasan fisik maupun psikis yang berpotensi dilakukan oleh elemen-elemen yang ada pada lingkungan satuan pendidikan, seperti pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain .
Mereka menilai, aksi pembotakan terhadap para siswi di SMPN 1 Sukodadi Lamongan, menunjukkan upaya perlindungan anak dari kekerasan fisik berakibat pada kondisi psikis anak yang menjadi korban tindakan pembontakan rambut bagian depan yang dilakukan pihak sekolah, khususnya oleh guru berinisial EN yang melakukan aksi kekerasan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Endang-guru-yang-botaki-rambut-19-siswi-SMP-di-Lamongan-perkara-ciput-jilbab.jpg)