Tiga Terdakwa Pembunuh Paino Dituntut 18 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (29/8/2023) petang.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Saksi Arif saat memperagakan kondisi Paino saat pertama kali ditemukannya di halaman Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (11/5/2023) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Tiga dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, masing-masing 18 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (29/8/2023) petang.

Terdakwa M Heriska Wantero alias Tio yang pertama kali mendengar tuntutan dari JPU. Kemudian dilanjutkan dengan Persadanta Sembiring alias Sahdan dan terakhir Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar tuntutannya.

Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Baca juga: Tosa Ginting Perintahkan Bunuh Paino, Dua Saksi Beri Keterangan dalam Sidang  

"Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak," kata JPU.

Sementara hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan.

Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa Persadanta Sembiring yang dipersilahkan majelis hakim menanggapi tuntutan JPU, menunjukkan adanya bukti perdamaian antara keempat terdakwa (kecuali Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting) dengan keluarga korban yang terdiri dari istri Almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.

Oleh majelis hakim kemudian memanggil Nilawati istri Paino dan menanyakan kebenarannya. "Ya benar, tapi saya lupa itu kapan (surat perdamaian)," ujar Nilawati.

Sementata itu, dua terdakwa lainnya, Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku otak pelaku pembunuhan Paino, belum dibacakan tuntutannya.

Majelis hakim yang mendengar hal ini meminta agar JPU segera memastikan kapan pembacaan tuntutan dilakukan.

"Minta waktunya kapan ini. Tolong lah kita saling menghargai, jangan nanti hakim yang dibilang mengulur waktu," ujar Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.

JPU menjelaskan bahwa tuntutan yang dibuat belum rampung untuk kedua terdakwa. "Siang hari siap majelis, mohon waktunya," ujar JPU.

"Baik, kita saling menghargai institusi ini ya. Rabu (30/8/2023) pukul 13.00 WIB sidang kembali dibuka dengan agenda mendengar tuntutan pidana dan terdakwa tetap ditahan," saut Ledis sembari mengetuk palu tiga kali.
Usai sidang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun menyebut, JPU belum siap dan buntutnya tuntutan pidana terhadap terdakwa Dedi Bangun dan Luhur Sentosa Ginting batal dibacakan.

"Ini kan ada lima terdakwa. Untuk mempertimbangkan analisis yuridisnya, tidak buru-buru. Kalau buru-buru, bisa menghasilkan nanti tuntutan yang tidak mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, perlu pertimbangan yang betul-betul matang, sehingga jaksa siap membacakan tuntutannya," ucap Sabri.

Sedangkan itu, ruang sidang dipenuhi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.

Pengunjung yang mengikuti jalannya sidang tuntutan ini sedikit kecewa karena agenda pembacaan penuntutan untuk Tosa Ginting ditunda.

Mereka memadati ruang sidang terlebih karena ingin mendengar langsung tuntutan dari jaksa terhadap Tosa Ginting.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved