Breaking News

Vonis Pembunuhan Paino

Massa Tosa Ginting Berorasi di PN Stabat Sebelum Hakim Jatuhkan Vonis

Hari ini, Rabu (6/9/2023), lima terdakwa pembunuh eks anggota DPRD Langkat akan divonis hakim PN Stabat

Massa Tosa Ginting Berorasi di PN Stabat Sebelum Hakim Jatuhkan Vonis

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Lima terdakwa pembunuh eks anggota DPRD Langkat, Paino rencananya akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupetan Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023). 

Kelima terdakwa sebelumnya sudah dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dengan hukuman 18 tahun dan 20 tahun penjara.

Adapun tiga terdakwa yang dituntut 18 tahun diantaranya Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato.

Kemudian, dua terdakwa lain yang dituntut 20 tahun penjara yakni Dedi Bangun selaku eksekutor, dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.

Dari amatan Tribun-medan.com, sebelum putusan dibacakan, sekelompok massa dari kubu Tosa Ginting mulai melakukan aksi. 

"Ini adalah lembaga yang terhormat, tidak Ada satu orang pun yang dapat mengintervensi pengadilan. Jangan coba-coba mengintervensi pengadilan," ujar koordinator aksi, Ade Rinaldi. 

Dalam orasinya, Ade menyinggung nama Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, Susilawati.

"Sampaikan ke Susilawati jangan sok paten. Kalau kerjanya mengadu domba, jangan jadi kades. Cukup jadi haters," ujar Ade. 

"Dan Susilawati sudah ditetapkan tersangka karena telah memberikan keterangan palsu di pengadilan. Di pengadilan nipu, apalagi di luar sana, hari ini ngapain kita percaya sama penipu. Susilawati kades ya ? Waduh, semoga tahun depan gak usah dipilih lagi," teriak Ade. 

Sementara itu, di sekitar ruang sidang yang menjadi tempat berlangsungnya bacaan putusan atau vonis, juga dijaga ketat pihak kepolisian Polres Langkat.

Setiap pengunjung yang hendak masuk ke ruang sidang, dilakukan pemeriksaan satu persatu.

Juru Bicara (Jubir) PN Stabat, Cakra Tona mengatakan, aksi massa yang berlangsung di depan pengadilan tak membuat jalannya persidangan terganggu. 

"Tidak masalah mau aksi, gak mengganggu jalannya persidangan. Silahkan saja kalau mau menyampaikan orasinya," ujar Cakra. 

Tapi, hingga berita ini diterbitkan, bacaan vonis atau putusan kelima terdakwa pembunuh eks anggota DPRD Langkat, Paino belum juga dimulai.

Sebelumnya, keluarga almarhum Paino sempat ngamuk begitu tahu Tosa Ginting cuma dituntut 20 tahun penjara.

Mereka tidak terima, karena tuntutan terhadap Tosa Ginting dinilai sangat ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved